Kaur, Aksara24.id – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Rapat Dinas PMD Kabupaten Kaur, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengisian aplikasi Jaga Desa, pengelolaan dana desa, serta pencegahan penyalahgunaan anggaran.
Plt. Kepala Dinas PMD Kaur, Hendri, SE., MM., melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Merlianto, S.Sos., mengatakan sosialisasi ini juga memperkenalkan mekanisme pelaporan dan pengawasan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin aparatur desa lebih memahami aturan dan ketentuan pengelolaan dana desa, sehingga dapat mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel,” ujar Merlianto.
Kegiatan diikuti para kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Kaur. Selain memperkuat pemahaman teknis penggunaan aplikasi, sosialisasi juga membahas peran kejaksaan dalam program ini.
Menurut Merlianto, terdapat tiga poin penting dari program Jaksa Garda Desa. Pertama, meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa. Kedua, mencegah penyalahgunaan dana desa. Ketiga, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kejaksaan berperan sebagai pendamping dan pengawas pelaksanaan program, serta memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum, mencegah penyimpangan, dan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” kata Merlianto. (Jhr)






































Discussion about this post