Kaur, Aksara24.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus mencari solusi atas persoalan penertiban hewan ternak yang hingga kini masih menjadi tantangan di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, dalam rapat bersama anggota DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Kaur, Senin (8/9/2025).
Abdul Hamid menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak sebenarnya sudah ada sejak 2007 dan telah beberapa kali direvisi. Namun, implementasinya di lapangan masih menemui kendala.
Salah satu upaya yang pernah dilakukan adalah metode tembak bius di Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap.
“Metode tembak bius sempat dijalankan, tetapi karena biaya operasionalnya sangat tinggi, Pemkab tidak mampu melanjutkannya, terutama di tengah efisiensi anggaran,” kata Abdul Hamid.
Sebagai langkah strategis, Pemkab Kaur akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan perda. Satgas tersebut akan melibatkan unsur kecamatan, desa, hingga aparat penegak perda agar pelaksanaan lebih terarah dan konsisten.
“Langkah ini merupakan komitmen kita bersama untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Dengan satgas antar-OPD, penertiban bisa lebih fokus dan terstruktur,” ujarnya.
Tahap awal program ini akan diterapkan di dua desa yang ditetapkan sebagai wilayah percontohan. Dari desa ini, Pemkab akan memulai pendataan, sosialisasi, hingga penindakan bila ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat mendukung aturan yang sudah ada. Jika keberhasilan dicapai di dua desa percontohan ini, maka bisa diterapkan lebih luas di seluruh Kabupaten Kaur,” tutup Abdul Hamid. (Red))






































Discussion about this post