Mukomuko,Aksara24.id – Kepala desa memiliki kewajiban untuk melayani dan melindungi masyarakat, termasuk warga miskin, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau permanen apabila tetap tidak mematuhi ketentuan.
Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Artinya, pemerintah, termasuk pemerintah desa, memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok rentan.
Masyarakat yang merasa kepala desanya lalai dalam memberikan pelayanan dapat melapor kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pemerintah di tingkat kecamatan.
Camat XIV Koto, Singgih Pramono, MH, mengungkapkan hal ini setelah adanya pemberitaan mengenai kisah pilu sepasang lansia yang tinggal di gubuk reot di wilayahnya.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar tidak mengabaikan kondisi warganya.
“Sebagai camat yang baru dilantik, kami menemukan ada warga yang membutuhkan perhatian, tetapi selama ini luput dari pandangan. Ini harus menjadi catatan bagi kepala desa agar benar-benar menjalankan tugasnya,” kata Singgih. RAbu (10/09/2025).
Ia menambahkan, langkah konkret dari pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pelayanan yang baik, hak-hak warga miskin dapat terpenuhi dan amanat konstitusi dapat dijalankan sebagaimana mestinya.(Hd)






































Discussion about this post