• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Alih Fungsi Hutan di Mukomuko: Advokat H. Alfan Sari Soroti Pelanggaran Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

Aksara24 by Aksara24
14/09/2025
in Daerah
250 2
0
PostTweetShareScan

Mukomuko -aksara24.id –  Kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan tajam. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat daerah yang memiliki modal dan kekuasaan. Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, seorang pengamat hukum, memberikan pandangannya terkait permasalahan ini, menyoroti pelanggaran hukum serta potensi keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hutan.

Menurut H. Alfan Sari, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin yang sah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang ini melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan.

“Hutan memiliki fungsi ekologis yang vital. Alih fungsi hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim,” ujar H. Alfan Sari.

H. Alfan Sari juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam praktik ini. “Jika ada oknum pejabat yang terlibat, mereka harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, calon Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko, Musrikin, turut menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, dugaan kerjasama antara perusahaan besar dan pemerintah daerah dalam perambahan hutan seringkali terjadi. Praktik ini melibatkan berbagai modus penerbitan izin yang menyimpang dan penyerobotan lahan dengan dokumen tidak sah. Kasus-kasus serupa telah dilaporkan di berbagai wilayah dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat, mendesak pemerintah pusat untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terlibat.

BacaJuga

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

Warga Kaur Sambut Positif Terkait Pengesahan Revisi Perda Penertiban Hewan Ternak

Pemdes Sinar Mulya Salurkan BLT Tahap IV kepada Tujuh KPM

Tak Hadir saat Upacara HGN, Puluhan Guru di Kaur Terancam Sanksi Administratif

“Selain itu, peran oknum pejabat daerah dengan modal dan kekuasaan kuat juga diduga turut terlibat dalam aktivitas alih fungsi hutan menjadi perkebunan,” ungkap Musrikin berdasarkan informasi yang dihimpun.

H. Alfan Sari menambahkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Jika alih fungsi hutan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar hukum.

Kasus alih fungsi hutan di Mukomuko ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menindak pelaku alih fungsi hutan ilegal, memulihkan lingkungan yang rusak, serta memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak. (Tim/Red)

Referensi; https://youtu.be/Jq-PQaF9QVU?si=LCufwrHbbqhVfYGR

Previous Post

Wali Kota Blitar Dampingi Kartika Soekarno Ziarah ke Makam Bung Karno

Next Post

Bintan Trekking and Fun Trail Run 5K, Promosi Wisata Alam dan Budaya Lewat Pesona Gunung Bintan

Next Post

Bintan Trekking and Fun Trail Run 5K, Promosi Wisata Alam dan Budaya Lewat Pesona Gunung Bintan

Pengukuhan Bunda PAUD Kabupaten Lebong: Siap Wujudkan PAUD Berkualitas Menyongsong Generasi Emas 2045

Bupati Muaro Jambi Hadiri Panen Raya Cabai Merah Besar di Desa Maju Jaya

DPRD Rapat Agenda Pembahasan , KUA Plafon Anggaran Sementara Untuk APBD-P

Satgas PKH Pusat Did Desak Turun ke Mukomuko: Oknum Pejabat & Pengusaha Diduga Kuasai Ribuan Hektar Hutan HPT Jadi Kebun Sawit

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In