MUKOMUKO, aksara24.id– Perusahaan Sawit PT Karya Sawitindo Mas (KSM) Desa Tanjung Alai di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang yang berbatas di Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu sampai sekarang Diduga tidak memberikan plasma 20% kepada masyarakat setempat sesuai amanat undang-undang tidak direalisasikan.
Hal itu sejak dikeluarkannya izin untuk berdiri yang bergerak dibidang Perusahaan pengelolaan Sawit.
Kepala desa (Kades) Rodi Hartono SH menjelaskan, bahwa tidak ada kesepakatan dengan PT. KSM terkait plasma 20% yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.
“Dari awal PT KSM dari saya mnjabat menjadi Kades sampai sekarang belum ada kesepakatan untuk pembangunan plasma 20%,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Rodi, untuk plasmanya berbicara apa adanya. Sampai sekarang belum ada plasma di wilayah Desa Pauh Terenja, sementara aturan atau undang-undangnya sudah jelas dalam pembangunan kebun kelapa sawit 20% nya harus ada untuk masyarakat.
“Bahkan pihak perusahaan tidak pernah ada mensosialisasikan terkait plasma dan mudah-mudahan kedepannya mereka perusahaan mengikuti aturan,” jelasnya.
Sementara, Ketua BPD Desa Pauh Terenja Lirit saat diwawancarai membenarkan bahwa PT. KSM tidak menjalankan kewajiban dengan memberikan plasma 20% kepada masyarakat di desanya.
“Untuk wilayah Desa Kami belum ada plasma, emang dari awal PT. KSM berdiri belum ada sosialisasi terkait plasma, ternyata sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Harapan kita karena ini sudah menjadi bagian kewajiban pihak perusahaan ya dipenuhi lah,” harapnya.
Sambungnya yang dengan tegas mengatakan bahwa PT. KSM tidak pernah menjalankan aturan dengan memberikan 20% plasma kepada masyarakat.
“Harapannya plasma yang 20% itu bisa direalisasi, sementara desa Pauh Terenja termasuk ring 1 untuk PT. KSM dan kami berharap ada plasma di desa kami,” pintanya
Saat awak media menkofermasi terkait kewajiban terhadap 20 persen kepada Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Iwan Cahaya, membenarkan belum adanya pemberitahuan dari pihak PT KSM, sementara itu dari dinas pertanian masih melakukan Monev terkait 20 persen plasma untuk masyarakat.
“Kami dari dinas pertanian lagi menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan PT Karya Sawitindo Mas karna sampai sekarang belum ada konfermasi terkait plasma 20 persen,” tutup Iwan.
Persoalan ini mendapat tanggapan dari Camat XIV Kito, Singgih Promono MH yang baru menjabat. Dengan tegas, ia mengingatkan perusahaan perkebunan di wilayahnya untuk tidak mengabaikan kewajiban memberikan plasma 20% kepada masyarakat.
“Kewajiban ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucap Singgih Promono MH Selasa (30/9/2025 ) saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya
Singgih Promono kembali menegaskan, dalam waktu dekat, pemerintah Kabupaten Mukomuko akan melakukan evaluasi terhadap semua perizinan perkebunan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban plasma 20%.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20% dapat menghadapi sanksi, termasuk evaluasi perizinan.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan perkebunan di Mukomuko dapat lebih patuh terhadap peraturan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Selain itu, kewajiban memenuhi plasma 20% untuk masyarakat kerap kali di ingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang memastikan bakal menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola.
Dikutip dari elaieis.co yang menuliskan bahwa masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan lahan plasma harus dicari di luar area HGU.
Padahal, kata Nusron ketentuannya sudah jelas kebun plasma merupakan bagian dari HGU.
“Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau enggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegasnya Nusron.(HD)






































Discussion about this post