Kota Bengkulu, aksara24.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu, 01 Oktober 2025 Pukul 17.00 WIB, menetapkan seorang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.
Adapun, 1 orang tersangka tersebut adalah PH, seorang Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang pengelolaannya harus memiliki izin serta legalitas lengkap dari OPD terkait. Di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios/bangunan dengan tujuan mendapatkan keuntungan/memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.
Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan, dengan harga sebesar ± Rp. 55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) – Rp. 310.000.000 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) per unit.
“Untuk pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka, maka tidak bisa berjualan di kios baru Pasar Panorama. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dan Jaksa Penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” jelasnya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan: adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, PH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan. Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tahap persidangan, guna memastikan akuntabilitas serta pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya. ( **)






































Discussion about this post