Aksara24.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jambi kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan masing-masing komisi. Beberapa ranperda inisiatif menjadi sorotan karena dinilai berpotensi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV mengusulkan tiga ranperda, yakni tentang pencegahan HIV/AIDS, penguatan ekosistem keterampilan masa depan (future skill ecosystem), dan pengembangan ekonomi kreatif dan keterampilan masa depan.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yuli Yuliarti, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi ke kementerian terkait, Ranperda tentang pencegahan HIV/AIDS tidak dapat dilanjutkan.
“Sudah ada Permenkes yang mengatur, sehingga jangan sampai tumpang tindih. Jadi Komisi IV fokus pada satu ranperda, yaitu pengembangan ekonomi kreatif dan keterampilan masa depan,” ujarnya. Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air usulan Komisi III juga turut dibahas karena dinilai memiliki potensi tumpang tindih dengan aturan pusat.
Wakil Ketua Komisi III, Ansori Hasan, menegaskan bahwa ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas air.
“Pengaturan air diperlukan untuk menjamin hak setiap orang dan kehadiran negara dalam pengelolaan air demi kesejahteraan rakyat. Rasanya tidak ada tumpang tindih, tetapi kami sepakat dibahas lebih lanjut,” katanya.
Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi, Yahya, menjelaskan bahwa dari delapan ranperda yang diusulkan sebelumnya, tiga ranperda ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri karena berpotensi melampaui atau mengulang aturan yang sudah ada.
“Tiga ranperda tentang pencegahan HIV/AIDS, skill, dan Pramuka ditolak. Untuk Pramuka, pusat sedang membahas penggabungan ke Kemenpora sehingga sudah masuk Prolegnas,” jelasnya.
RDP kemudian menyepakati lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan ditindaklanjuti sebagai pembahasan Perda Tahun 2026. Lima ranperda tersebut meliputi fasilitasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual daerah; perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan (P3UP); pengelolaan sumber daya air; pengembangan ekonomi kreatif dan keterampilan masa depan; serta pengelolaan lahan dan Taman Hutan Raya (Tahura) Jambi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengajukan lima usulan ranperda baru. Usulan tersebut terdiri atas Propemperda Tahun 2026 sesuai Surat Gubernur Nomor S-2647/SETDA.HKM-1.1/X/2025, ranperda tentang penyelenggaraan pengangkutan batubara (luncuran), pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, APBD Tahun 2027, serta perubahan APBD 2026.
Yahya menegaskan bahwa seluruh hasil RDP akan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan dan ditetapkan dalam Bapem Perda 2026.
“Masih berproses. Bisa saja terjadi pengurangan atau tetap sesuai daftar yang ada saat ini karena memang belum final,” ujarnya. (Adv)





































Discussion about this post