MUKOMUKO, aksar24.id – Ketua Nelayan Benteng Anna Pantai indah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bakal terus melakukan pemantauan pengguna Barcode bodong yang beredar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bandaratu Mukomuko pasal nya, dikabarkan terdapat penggunaan Barcode berkedok nelayan.
Atas informasi yang diterima Ketua Nelayan PIM Japri akan melakukan pengawasan langsung ke SPBU guna mencari kebenaran laporan terkait penggunaan Barcode yang digunakan oknum yang bukan nelayan PIM.
Menurutnya, pengguna Barcode bodong bagi oknum untuk kepentingan pribadi dan dijadikan bisnis yang dapat merugikan pihak SPBU, tidak hanya itu para nelayan aktif pun ikut terimbas.
” Kita akan terus berupaya untuk mencari tahu dari mana orang yang bukan nelayan kenapa bisa mengantongi Barcode untuk mendapatkan BBM sementara saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan barcode dari dinas Perikanan, ini yang menimbulkan kecurigaan,” kata Ketua Nelayan PIM.
Ia juga mengungkapkan, imbas dari pemegang Barcode bodong itu menimbulkan kericuhan saat nelayan membeli BBM di SPBU Bandaratu yang Notaben nya pemilik Barcode bodong membawa puluhan gerigen ironis nya memperlambat bagi nelayan aktif mendapatkan pelayanan yang hanya membutuhkan BBM satu hingga dua gerigen,”ungkap Japri.
“Kita akan cari tau siapa dalang dibalik munculnya Barcode bodong ini, nelayan yang menggunakan mesin tempel dan alat tangkap tradisional hanya ada dua lokasi pengeluaran rekomendasi Barcode yakni di Kelurahan Koto Jaya dan Kelurahan Bandaratu kata,” Ketua Nelayan PIM.
Dikatakan nya juga,” untuk nelayan Pantai Indah Kelurahan Koto Jaya di keluarkan langsung Ketua Nelayan sesui aturan yang berlaku sedangkan untuk nelayan tradisional Kelurahan Bandartu itu dikeluarkan Oleh Ketua RT karna nelayan di Bandratu tidak punya kepengurusan atau ketua nelayan dikarenakan nelayan yang ada di wilayah itu jauh lebih sedikit dibanding nelayan PIM,” pungkas japri.






































Discussion about this post