Bengkulu, aksara24.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menggeledah dua rumah mewah milik tersangka Hartanto, seorang advokat yang terlibat dalam kasus ini. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Ketua Satgas B bersama penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa (11/11/2025) malam.
Selain rumah Hartanto di Jalan Rangkong, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah kediaman Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, kwitansi transaksi, serta alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi lahan tol tersebut.
“Benar, tim melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara,” ungkap Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol tahun 2019–2020, yakni Hazairin Masrie (mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah), Ahadiya Seftiana (Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah), Hartanto (advokat), dan Ir. Toto Suharto (anak dari pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto).
Keempatnya diduga bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara dalam proses pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh pada proyek tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






































Discussion about this post