Bengkulu, Aksara24.id – Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perintah untuk menyiapkan undangan rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait penjadwalan Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD.
Mustarani menekankan bahwa kewenangan penjadwalan paripurna PAW sepenuhnya berada di tangan Banmus.
“Yang menjadwalkan itu Banmus. Kalau kami diperintahkan membuat undangan, kami siap. Namun sampai sekarang belum ada perintah untuk menyiapkan rapat Banmus dimaksud,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, menegaskan bahwa paripurna PAW hanya dapat ditetapkan apabila Banmus bersidang dan memenuhi kuorum.
Selain itu, berdasarkan komposisi Banmus yang ada, Fraksi Golkar menjadi faktor penentu. Tanpa kehadiran Fraksi Golkar, kuorum 50 persen plus satu tidak akan tercapai, sehingga agenda PAW berpotensi terus tertahan.

Pernyataan Sekwan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Sekretariat DPRD sejatinya siap bekerja kapan saja jika perintah diterbitkan. Namun hingga kini, belum ada satu pun instruksi dari pimpinan DPRD maupun Banmus.
Dengan demikian, paripurna pengumuman PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu masih sepenuhnya bergantung pada keputusan Banmus, terutama sikap Fraksi Golkar sebagai unsur terbesar.
Tercatat, Banmus DPRD Provinsi Bengkulu terdiri dari 22 anggota lintas fraksi, ditambah unsur pimpinan DPRD yang secara ex officio memimpin rapat. Dengan komposisi tersebut, Banmus sebenarnya dapat segera bersidang apabila pimpinan menerbitkan undangan. Namun faktanya, perintah tersebut belum pernah dikeluarkan.
Susunan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu:
Pimpinan Banmus:
-
Drs. H. Sumardi, MM (Ketua/Golkar)
-
Teuku Zulkarnain, SE (Wakil Ketua/PAN)
-
Sonti Bakara, SH (Wakil Ketua/PDI Perjuangan)
-
Agus Riyadi, S.Si, M.Si (Wakil Ketua/Gerindra)
Anggota Banmus:
-
Mega Sulastri, S.Sos (Golkar)
-
Juhaili, S.IP (Golkar)
-
M. Ali Saftaini, SE (Golkar)
-
Sintara Putri Umarro, MM (Golkar)
-
Dwi Ratnawati, SP (PAN)
-
Samsir Alam (PAN)
-
Barli Halim, SE (PDI Perjuangan)
-
Anita Andriani, S.Sos, M.Si (PDI Perjuangan)
-
Fitri, SE (Gerindra)
-
Epriya, SH, MH (Gerindra)
-
Aswar, A.Md, S.Ak (Demokrat)
-
Edy Irawan HR, S.P (Demokrat)
-
Muhammad Alfa Mulya (NasDem)
-
Rizki Heriaji Suwela, S.Pt (NasDem)
-
Roger, SE (PKB)
-
Hj. Sri Astuti, S.Pd.SD (PKS)
-
Novri Ardiantasari, SE (Hanura)
-
Santoso, SP (Hanura)
Sekretaris Banmus:
-
H. Mustarani Abidin, SH, M.Si
Dengan komposisi tersebut, langkah Fraksi Golkar tetap menjadi kunci. Selama undangan rapat Banmus belum diterbitkan, penjadwalan paripurna PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dipastikan masih berada dalam posisi menggantung. (ADV)






































Discussion about this post