• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

Aksara24 by Aksara24
10/01/2026
in Mukomuko
250 2
0
PostTweetShareScan

MUKOMUKO, aksara24.id – JUM’AT (09/01/2026) – PT Sinatria Inti Surya menyatakan bahwa proyek pembangunan jalan sebesar Rp19,47 miliar di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah berjalan sesuai dengan perencanaan awal; bahkan, pekerjaan tersebut sudah mencapai tahap rampung 100 persen dan memasuki masa pemeliharaan.

Direktur PT Sinatria Inti Surya, Cahya, menjelaskan bahwa perusahaan menggarap pekerjaan preservasi jalan sepanjang 1,5 kilometer dengan lokasi yang mencakup ruas jalan Desa Sukamaju – Desa Sendang Mulya – Ujung Tolan, Kecamatan Penarik. “Benar, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya; jenis pekerjaannya adalah jalan Desa Sukamaju – Desa Sendang Mulya – Ujung Tolan, Kecamatan Penarik, dengan volume total 1,5 kilometer,” ujarnya dalam keterangan pers pada hari Jum’at.

Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp19,47 miliar. Selain itu, terdapat adendum kontrak yang ditetapkan dengan nilai tambahan mencapai Rp5.022.167.000. “Pekerjaan preservasi jalan tersebut memiliki nomor kontrak HK.0201-BPJN6.6.1/1880 tertanggal 4 Desember 2025, dengan adendum kontrak tertanggal 9 Desember 2025; nilai kontrak awal sebesar Rp19,47 miliar, dengan nilai adendum mencapai Rp5.022.167.000,” jelas Cahya.

Direktur perusahaan tersebut memastikan bahwa pembangunan jalan hotmix sepanjang 1,5 kilometer telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam perencanaan; tidak ada kendala apapun selama proses pelaksanaan, baik dari sisi material maupun jadwal pengerjaan. “Sudah sesuai spesifikasi yang ditentukan; tidak ada kendala dalam pelaksanaan pengerjaan, baik material maupun waktu pengerjaannya,” tegasnya.

Selain itu, PT Sinatria Inti Surya juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi erat dengan tim pengawasan pekerjaan dalam setiap tahapan pengerjaan. Setiap tahapan pekerjaan selalu dilakukan evaluasi oleh pihak pengawas; sehingga, jika ditemukan bagian yang tidak sesuai dengan standar, dapat segera diperbaiki sebelum memasuki tahap selanjutnya. “Setiap tahapan ada evaluasi dari pengawas; jika dalam proses ada pekerjaan yang tidak sesuai, kita perbaiki. Kan namanya dalam proses, yang otomatis pekerjaannya belum sempurna,” ujarnya.

BacaJuga

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

SELAMAT ATAS TERPILIHNYA AMRAYADI SEBAGAI WALINAGARI KUBU TAPAN PERIODE 2026 – 2033

Lantik Kades PAW Tunggal Jaya, Bupati Mukomuko: Pesan Bangun Desa Lebih Maju

PT Usaha Sawit Mandiri Mukomuko Tunjukan Kepedulian Serahkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

Saat ini, pekerjaan preservasi jalan tersebut telah menyelesaikan tahap Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) pada tanggal 31 Desember 2025 dan memasuki masa pemeliharaan. Menurut Cahya, mekanisme pemeliharaan telah diatur dengan jelas dalam kontrak; di mana setelah pekerjaan dinyatakan selesai melalui PHO, kontraktor memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan selama jangka waktu tertentu. “Sudah (PHO); tinggal pemeliharaannya. Tanggal 31 Desember 2025 kemarin, tinggal pemeliharaannya saja. Mekanismenya jelas: bagaimana suatu pekerjaan jika telah selesai (PHO), maka kontraktor memiliki tanggung jawab dalam masa pemeliharaan; masa pemeliharaan adalah 365 hari kalender, terhitung mulai 01 Januari 2026,” ungkapnya.

Cahya menambahkan bahwa proses PHO dilakukan oleh tim yang terdiri dari ahli di bidangnya masing-masing; sehingga, setiap aspek pekerjaan dapat dievaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan kekurangan selama proses PHO, kontraktor akan diminta untuk melakukan perbaikan. “PHO itu kan ada timnya yang terdiri dari ahli di bidangnya masing-masing; kalau saat itu (PHO) ada kekurangan, ya pasti kami diminta untuk memperbaiki. Alhamdulillah, enggak ada perintah perbaikan, artinya pekerjaan sudah sesuai atau tidak ada kendala,” pungkasnya. (HD)

Previous Post

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In