MUKOMUKO, aksara24.id – JUM’AT (09/01/2026) – PT Sinatria Inti Surya menyatakan bahwa proyek pembangunan jalan sebesar Rp19,47 miliar di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah berjalan sesuai dengan perencanaan awal; bahkan, pekerjaan tersebut sudah mencapai tahap rampung 100 persen dan memasuki masa pemeliharaan.
Direktur PT Sinatria Inti Surya, Cahya, menjelaskan bahwa perusahaan menggarap pekerjaan preservasi jalan sepanjang 1,5 kilometer dengan lokasi yang mencakup ruas jalan Desa Sukamaju – Desa Sendang Mulya – Ujung Tolan, Kecamatan Penarik. “Benar, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya; jenis pekerjaannya adalah jalan Desa Sukamaju – Desa Sendang Mulya – Ujung Tolan, Kecamatan Penarik, dengan volume total 1,5 kilometer,” ujarnya dalam keterangan pers pada hari Jum’at.
Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp19,47 miliar. Selain itu, terdapat adendum kontrak yang ditetapkan dengan nilai tambahan mencapai Rp5.022.167.000. “Pekerjaan preservasi jalan tersebut memiliki nomor kontrak HK.0201-BPJN6.6.1/1880 tertanggal 4 Desember 2025, dengan adendum kontrak tertanggal 9 Desember 2025; nilai kontrak awal sebesar Rp19,47 miliar, dengan nilai adendum mencapai Rp5.022.167.000,” jelas Cahya.
Direktur perusahaan tersebut memastikan bahwa pembangunan jalan hotmix sepanjang 1,5 kilometer telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam perencanaan; tidak ada kendala apapun selama proses pelaksanaan, baik dari sisi material maupun jadwal pengerjaan. “Sudah sesuai spesifikasi yang ditentukan; tidak ada kendala dalam pelaksanaan pengerjaan, baik material maupun waktu pengerjaannya,” tegasnya.
Selain itu, PT Sinatria Inti Surya juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi erat dengan tim pengawasan pekerjaan dalam setiap tahapan pengerjaan. Setiap tahapan pekerjaan selalu dilakukan evaluasi oleh pihak pengawas; sehingga, jika ditemukan bagian yang tidak sesuai dengan standar, dapat segera diperbaiki sebelum memasuki tahap selanjutnya. “Setiap tahapan ada evaluasi dari pengawas; jika dalam proses ada pekerjaan yang tidak sesuai, kita perbaiki. Kan namanya dalam proses, yang otomatis pekerjaannya belum sempurna,” ujarnya.
Saat ini, pekerjaan preservasi jalan tersebut telah menyelesaikan tahap Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) pada tanggal 31 Desember 2025 dan memasuki masa pemeliharaan. Menurut Cahya, mekanisme pemeliharaan telah diatur dengan jelas dalam kontrak; di mana setelah pekerjaan dinyatakan selesai melalui PHO, kontraktor memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan selama jangka waktu tertentu. “Sudah (PHO); tinggal pemeliharaannya. Tanggal 31 Desember 2025 kemarin, tinggal pemeliharaannya saja. Mekanismenya jelas: bagaimana suatu pekerjaan jika telah selesai (PHO), maka kontraktor memiliki tanggung jawab dalam masa pemeliharaan; masa pemeliharaan adalah 365 hari kalender, terhitung mulai 01 Januari 2026,” ungkapnya.
Cahya menambahkan bahwa proses PHO dilakukan oleh tim yang terdiri dari ahli di bidangnya masing-masing; sehingga, setiap aspek pekerjaan dapat dievaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan kekurangan selama proses PHO, kontraktor akan diminta untuk melakukan perbaikan. “PHO itu kan ada timnya yang terdiri dari ahli di bidangnya masing-masing; kalau saat itu (PHO) ada kekurangan, ya pasti kami diminta untuk memperbaiki. Alhamdulillah, enggak ada perintah perbaikan, artinya pekerjaan sudah sesuai atau tidak ada kendala,” pungkasnya. (HD)

































Discussion about this post