Aksara24.id – PT. Jasa Raharja Cabang Jambi mengumumkan dengan bangga perpanjangan kerja sama strategis mereka dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Daud Arif Kuala Tungkal. Langkah ini diberlakukan untuk terus meningkatkan pelayanan medis kepada masyarakat di wilayah Jambi, khususnya terkait penjaminan biaya rawatan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan bahwa, perpanjangan kerja sama ini melibatkan beberapa inisiatif yang bertujuan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Inisiatif tersebut mencakup peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan aksesibilitas, dan peningkatan kecepatan respon dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama ini dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023. MOU diteken langsung oleh Direktur RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi. Simbolis penyerahan ditandai oleh Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal PT. Jasa Raharja Jambi dan Kasi Umum serta Kasubag Keuangan RSUD Nurdin Hamzah.
“Salah satu poin utama perpanjangan kerja sama ini adalah memastikan masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas atau angkutan umum dapat dengan mudah mendapatkan hak santunan perawatan. Dengan kerja sama ini, masyarakat yang berobat di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal akan lebih mudah dan cepat mendapatkan manfaat santunan perawatan dari Jasa Raharja. Proses pengobatan luka-luka akan dilakukan tanpa biaya pribadi, dengan surat jaminan, hingga batas maksimal 20 juta, sesuai dengan tindakan medis yang diperlukan,” jelas Donny saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Perpanjangan kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama kedua lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi melalui layanan kesehatan yang lebih baik. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari perpanjangan kerja sama ini, dengan pelayanan medis yang lebih mudah diakses dan proses klaim asuransi yang lebih cepat. (Sa)






































Discussion about this post