Aksara24.id – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengatakan bahwa pemeriksaan tahap pertama bagi jemaah haji 1445 H/2024 M segera dibuka.
Kemenag akan merilis daftar jemaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
Menurut Hilman, Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya adalah agar selama rentang waktu antara pemeriksaan tahap satu dan kedua, jemaah haji bisa menjaga dan memulihkan kesehatannya.
“Jika termasuk yang akan berangkat pada 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga,” ujar Hilman seperti dilansir pada laman resmi kemeneg.go.id pada Rabu (1/11/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, apabila ada jemaah yang ternyata tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, mereka dapat berangkat pada tahun berikutnya.
“Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” kata Hilman.
Jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menetapkan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi.
“Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” tegasnya.
Hilman juga menyatakan bahwa Kemenag akan segera memberitahukan kepada masyarakat di mana dan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Para jemaah diharapkan dapat memperhatikan kesehatan mereka sebelum melaksanakan ibadah haji. Melalui pemeriksaan kesehatan tahap awal, jemaah dapat memastikan bahwa kondisi kesehatannya memenuhi syarat untuk beribadah haji. (*/Red)
Discussion about this post