Aksara24.id – Pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, 12 jemaah Indonesia wafat saat berada dalam penerbangan dan berhak menerima asuransi ekstra cover senilai Rp125 juta.
Penyerahan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah terkait merupakan implementasi pelindungan Pemerintah Indonesia terhadap jemaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab, menjelaskan bahwa dari 12 jemaah yang wafat di pesawat, kegiatan penyerahan asuransi ekstra cover sudah dilaksanakan untuk enam jemaah.
Hal ini dicapai melalui serah terima kepada ahli waris jemaah haji atas nama H. Dalle Landaso Cadong di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar pada Selasa, 7 November 2023.
“Asuransi ekstra cover bagi keluarga jemaah haji yang wafat di pesawat juga sebelumnya telah diserahkan kepada lima keluarga,” tuturnya seperti dikutip pada laman resmi kemenag.
Sesuai peraturan, jemaah yang wafat saat dalam penerbangan, terutama dalam kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air, berhak mendapatkan dua asuransi. Selain asuransi ekstra cover senilai Rp125 juta, jemaah juga telah menerima asuransi jemaah haji regular yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar.
Saiful Mujab juga mengucapkan terima kasih kepada pihak semua yang telah membantu penyelenggaraan haji termasuk maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines dalam memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
“Dari 12 jemaah haji yang wafat di pesawat, ada enam jemaah yang belum menerima penyerahan asuransi ekstra covernya. Saya mengimbau agar pihak keluarga yang berhak menerima asuransi segera mengurus proses administrasi untuk penyelesaian asuransi jemaah haji tersebut. Jemaah yang belum menerima penyerahan asuransi ekstra covernya berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung,” kata Saiful Mujab.
Sebagai wujud pelindungan dan pengiriman pesan kemanusiaan, langkah-langkah untuk mendukung jemaah haji wafat harus dilakukan secara serius dan terus dievaluasi agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi setiap jemaah. (*/Red)
Discussion about this post