• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI fintech P2P Lending 2023-2028

Aksara24 by Aksara24
10/11/2023
in Nasional
242 10
0
PELUNCURAN ROADMAP FINTECH P2P LENDING 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11/2023).(Dok. Humas OJK Jambi)

PELUNCURAN ROADMAP FINTECH P2P LENDING 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11/2023).(Dok. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.

Acara peluncuran roadmap fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Jumat.

Mahendra Siregar dalam acara tersebut menjelaskan bahwa industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat sehingga perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.

“Dilihat dari segi pertumbuhan, outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,” kata Mahendra dalam press release yang diterima media ini, Jumat (10/11/2023).

BacaJuga

Presiden Prabowo Subianto Gerak Cepat, Bantuan Mengalir Deras ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Insan Pers Bersama Ketua Kaperwil Sumbar dan PPWI Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan Perkumpulan Keluarga Perantau Bungus (PKPB) Cengkareng, Jakarta Barat

Ucapan Belasungkawa dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Bengkulu

HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat

KPPBC Banda Aceh dan Langsa Dinobatkan Satker Terbaik Nasional

Sementara Agusman mengatakan roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

“Ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri fintech lending yang sehat berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.

OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending ini.

Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap yang telah diluncurkan. Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech P2P lending. Fungsi task force adalah menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.

Sampai September, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.

Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM tersebut menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.

Pengembangan dan Penguatan Industri Fintech P2P lending

Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P lending 2023-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

  1. Pilar tata kelola dan kelembagaan;
  2. Pilar perlindungan konsumen;
  3. Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
  4. Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur.

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:

  1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring serta SDM (termasuk program sertifikasi).
  2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
  3. Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending
  4. Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
  5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.

Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan.

Penguatan Pengaturan Fintech P2P lending

Bersamaan dengan peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud kongkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan.

Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai berikut:

Keterangan Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 dan selanjutnya
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif 0,1% per hari 0,067% per hari
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Konsumtif 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari
Denda Keterlambatan – Pendanaan Produktif 0,1% per hari 0,067% per hari
Denda Keterlambatan – Pendanaan Konsumtif 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh Penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.

Selain itu, Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud. (Humas OJK Jambi)

 

Previous Post

Tanjab Timur Butuh Pemimpin Visioner

Next Post

Wakapolda Jambi Ikuti Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Next Post
Wakapolda Jambi Ikuti Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023 di lapangan kantor Gubernur Jambi pada Jum'at, (10/11/2023).(Dok. Humas Polda Jambi)

Wakapolda Jambi Ikuti Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Sekretaris Demokrat Kota Jambi, (Dok. Umar Dani)

Sekretaris Demokrat Kota, Peluang Maju Pilwako Jambi

Kapolda Jambi bersama Danrem 042/Gapu Pmpin Apel Kebangsaan Deklarasi Pemilu Damai 2024 di lapangan Makorem, Jambi , Sabtu, (11/11/2023). (Dok. Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi bersama Danrem 042/Gapu Pmpin Apel Kebangsaan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai i Lapangan Mapolresta Polda Jambi, Sabtu (11/11/2023) (Dok. (A.Firdaus)

Menuju Pemilu Bermartabat, Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Pimpin Deklarasi Pemilu Damai 2024

Logo OJK (Dok. pinterest)

Satgas ‘PASTI' Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In