Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia atas nama Salmah kepada ahli warisnya yang tinggal di RT 04 Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Selasa (5/12/2023).
Kecelakaan yang menimpa Salmah terjadi akibat tertabrak sebuah truk yang melaju dari arah Jambi menuju Muara Bulian. Lokasi kecelakaan berada di Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian, RT 06, Kecamatan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
“Jasa Raharja akan melayani pembayaran santunan kasus kecelakaan kepada setiap ahli waris yang sah berdasarkan laporan kepolisian dan hasil survei keabsahan dan ahli waris yang dilakukan petugas Jasa Raharja,” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno,
Begitu mengetahui adanya kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja untuk wilayah Batanghari, Miky Yudarta, segera melakukan koordinasi dengan polisi dan melakukan survei keabsahan ahli waris dari korban.
Setelah semua berkas pengajuan santunan meninggal dunianya diperoleh, santunan tersebut dibayarkan dengan mekanisme transfer. Dan pada hari yang sama, 5 Desember 2023, santunan tersebut berhasil ditransfer kepada ahli waris.
Donny turut rasa prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban Salmah. Ia menjelaskan bahwa korban tersebut adalah korban tabrak lari dan sudah diteliti oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Donny mengharapkan dengan adanya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban> ‘ungkapnya.
Sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti itu, Jasa Raharja memberikan dukungan sebesar Rp 50 juta bagi setiap ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan.
Selain itu, Jasa Raharja juga menjaminkan biaya perawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan menderita luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya P3K sebesar Rp 1 juta, serta biaya ambulans RP 500.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (Sa)






































Discussion about this post