Aksara24.id – Ratusan Jamaah umroh Asal Jambi Positif covid-19 setelah pulang dari umroh dan perawatan itupun ilakukan didua lokasi berbeda yakni di Wisma Atlet Jakarta dan Mes PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Awal mula diketahui jamaah positif covid-19 saat setelah pulang dari tanah suci Saudi Arabia ke Indonesia pada minggu, 13 februari 2022 dan dari total 124 jamaah pulang langsung di tes PCR di Jakarta dan ada sebanyak 92 orang dinyatakan positif covid-19 dan langsung dikarantina di wisma atlet Jakarta.
Sementara itu, sisa jamaah umroh sebanyak 32 orang langsung balik ke Jambi namun saat jamaah sampai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi langsung di tes PCR kembali dan terdeteksi sebanyak 23 orang dinyatakan positif covid-19 dan tim gugus tugas penanganan covid-19 langsung menjalani karantina di Mess PKK Tanjabtim.
Juru bicara satgas penanganan covid-19 Tanjabtim, Sapril saat dikonfirmasi membenarkan ada ratusan jamaah umroh asal Tanjabtim positif covid-19 dan menjalani perawatan di dua lokasi tempat berbeda.
“Ya benar ada, jumlah jamaah yang positif-covid-19 mencapai 115 orang diantaranya di wisma atlet 92 orang dan di mess PKK Tanjabtim sebanyak 23 orang,”ujarnya.
Sapril menyebutkan, para jamaah umroh sebanyak 23 orang positif-19 saat balik ke Tanjabtim yang sebelumnya total 32 orang balik ke Tanjabtim namun saat sampai langsung di tes PCR dan ketika ketahuan posisi langsung dikarantina di mes PKK Tanjabtim.
“jadi dari 124 orang ada 9 orang jamaah yang benar negatif hingga sampai balik ke Tanjabtim dan selebihnya positif covid-19 dan kita doakan selalu sembuh,” jelasnya senin, 14/2/ 2022.
Sapril mengatakan, dengan adanya ratusan jamaah umroh positif covid-19 membuat daftar kasus covid-19 khususnya di Tanjabtim mengalami lonjakan signifikan dan ia juga berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan dan beratifitas sehari-hari.
“Semoga covid-19 berkurang dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran covid-9,” katanya.(Ga)
Discussion about this post