Oleh : Siti Maisun Maudina Tasya
Sistem perpajakan internasional saat ini dinilai sudah tidak relevan dan usang, apalagi dengan perkembangan model bisnis dan globalisasi membuat ketentuan yang dibuat pada tahun 1920-an tersebut tidak lagi lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.
Kelemahan tersebut membuat munculnya celah untuk penghindaran pajak. OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) memberikan solusi untuk mengatasi masalah BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yaitu dengan mengusulkan pilar 2 yang berfokus pada pajak minimum global (global minimum tax). Pajak minimum global adalah kesepakatan antar negara untuk menetapkan pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional, terlepas dari negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Pajak minimum global ini berlaku bagi perusahaan multinasional yang penghasilannya lebih dari 750 euro per tahun dan dikenakan tarif minimum global sebesar 15%. Global minimum tax ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan juga praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dimana tarif pajaknya lebih rendah.
Pajak minimal global diperkirakan akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak. Dengan adanya pajak minimal global, perusahaan multinasional akan memiliki lebih sedikit ruang untuk menghindari pajak dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara.
Penerapan pajak minimum global ini memiliki 2 skema yaitu:
- Income Inclusion Rule (IIR), skema ini mengharuskan perusahaan multinasional untuk menarik penghasilan yang diperoleh dari anak perusahaan yang ada di luar negeri ke negara domisili.
- Under Taxed Payments Rule (UTPR), skema yang kedua yaitu yang mengharuskan negara induk perusahaan multinasional untuk mengenakan pajak tambahan atas pembayaran yang dilakukan oleh anak perusahaannya di negara dengan tarif pajak lebih rendah, jika pembayaran tersebut tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dari pajak minimum global.
Terdapat beberapa strategi penghindaran pajak yang biasnya dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mendapatkan keuntungan. Strategi penghindaran pajak adalah berbagai taktik yang digunakan oleh perusahaan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak mereka.
Beberapa strategi yang umum digunakan yaitu abuse of transfer pricing, penghindaran pajak melalui negara dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak, serta penggunaan perusahaan cangkang.
Melalui dua skema dari penerapan pajak minimum global terhadap penghindaran pajak adalah, income inclusion rule dapat membuat perusahaan multinasional lebih sulit untuk memindahkan laba yang di dapat ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Dengan adanya skema ini perusahaan multinasional tidak bisa lagi menetapkan harga transfer yang tidak wajar untuk anak usahanya yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Sedangkan untuk skema under taxed payment rule terhadap penghindaran pajak adalah perusahaan multinasional akan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan anak perusahaannya yang ada di negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Dengan adanya pajak minimum global, perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pembayaran pajak sepenuhnya atau membayar pajak yang sangat rendah dengan memanfaatkan celah hukum atau melakukan abuse of transfer pricing. Pajak minimum global memaksa perusahaan-perusahaan multinasional tersebut untuk membayar pajak minimal sesuai dengan tingkat pajak yang telah ditetapkan secara internasional.
Kerja sama internasional juga dapat dilakukan dalam pertukaran informasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan multinasional untuk memastikan ketaatan terhadap pajak minimum global. Dengan mekanisme ini, diharapkan penghindaran pajak dapat dikurangi dan penerimaan pajak secara global dapat ditingkatkan.
Penulis adalah Mahasiswi Universitas Indonesia
Discussion about this post