Oleh: Putu Dina Apriliani
Pembangunan suatu negara akan sangat bergantung pada dua pos penting, yakni pos penerimaan serta pengeluaran negara. Pada pos penerimaan yang akan masuk ke dalam kas negara, akan dialokasikan untuk membiayai serta mencukupi segala pengeluaran yang telah dianggarkan negara sebelumnya.
Setiap negara pun akan berupaya untuk mengatur rasio penerimaan yang diperoleh akan bernilai lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran yang harus dipenuhi.
amun, di lapangan, hal tersebut tidak mencerminkan kondisi idealnya. Sehingga negara perlu untuk mengoptimalkan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio penerimaan negara khususnya pada penerimaan pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang aman, ajeg, serta berkelanjutan (Nugroho & Anugraheni, 2022).
Di Indonesia, pengenaan pajak yang melekat atas kegiatan pekerjaan masyarakat ialah PPh (Pajak Penghasilan). Aparatur negara pun sangat berharap bahwa pajak penghasilan akan meningkat kian tahun baik dari sisi rasio penerimaan maupun dari sisi jumlah Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajibannya (Manna, 2018).
Seiring bertambahnya populasi penduduk Indonesia, aparatur negara melakukan berbagai upaya untuk memanfaatkan potensi tersebut dalam meningkatkan rasio penerimaan pajak. Salah satu diantaranya yakni ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh dari hubungan pekerjaan terkait dengan perubahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Perhitungan pajak penghasilan akan memerlukan komponen PTKP sebagai pengurang dari penghasilan bersih Wajib Pajak Orang Pribadi yang selisihnya akan dikenakan tarif pajak penghasilan secara progresif. Besaran PTKP yang ditentukan telah diatur di dalam ketentuan perpajakan sedari UU No. 36 Tahun 2008 sampai dengan UU No. 7 Tahun 2021 yang berlaku saat ini.
Di dalam ketentuan tersebut mengatur besaran PTKP berdasarkan beberapa kriteria Wajib Pajak dengan perubahan kenaikan nominal dari masa ke masa. Tabroni & Komarudin (2021) berpendapat bahwa perubahan atas kenaikan PTKP dipengaruhi oleh inflasi serta kondisi ekonomi Indonesia yang akan selalu mengalami perubahan.
Dengan adanya inflasi maka segala jenis harga kebutuhan pokok masyrakat akan mengalami lonjakan sehingga taraf hidup masyarakat akan secara beriringan mengalami peningkatan pula. Oleh karena itu, akan menjadi penting untuk memperhatikan besaran PTKP yang mampu mengakomodir kondisi perekonomian suatu negara agar tidak membebani masyarakat dalam menjalani hidupnya.
Bersamaan dengan periode pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang, para pasangan calon berlomba-lomba untuk menunjukkan visi misi serta program terbaik dalam membangun negara menjadi lebih digdaya.
Salah satunya yakni pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan usulannya yang sejalan dengan topik pembahasan kali ini. Dengan janjinya yang akan meningkatkan batas PTKP serta menurunkan persentase tarif pajak penghasilan Pasal 21 ketika terpilih menjadi Presiden/Wakil Presiden nantinya, lantas pengaruh yang sekiranya akan timbul atas wacana tersebut antara lain:
- Menjadi Angin Segar bagi Masyarakat dengan Kondisi Ekonomi Menengah
Hasil uji parsial yang dilakukan oleh Mulyanti & Sunardjo (2019) menyatakan bahwa perubahan atas kenaikan PTKP tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan. Hal tersebut hanya memberikan pengaruh yang besar terhadap Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah. Hal ini memberikan peluang yang besar bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah agar tidak dikenakan pajak penghasilan. Dengan meningkatnya batasan PTKP diharapkan dapat mendorong kesejahteraan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Meningkatkan Daya Beli Masyarakat dan Penerimaan Pajak Konsumsi
Adanya peningkatan batas PTKP mampu mendorong daya beli masyarakat menjadi lebih masif. Di tahun 2012, ketika ketentuan batas PTKP meningkat, hal tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat hingga mencapai 30%. Fenomena ini juga akan memengaruhi penerimaan atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagai pajak atas konsumsi yang dilakukan masyarakat. Penerimaan PPN akan mengalami potensi untuk terjadi peningkatan. Sehingga antara penerimaan pajak penghasilan dan PPN berjalan saling beriringan serta mengimbangi (Harian Bisnis Indonesia, 2012).
- Potensi Peningkatan Kepatuhan Pajak
Peningkatan batas PTKP akan membuat masyarakat memiliki pengurangan pajak yang lebih besar. Hal tersebut akan menciptakan insentif kuat untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Masyarakat akan merasa pajak yang telah disetorkan akan berbanding lurus dengan tingkat penghasilan serta taraf kehidupan mereka. Selain itu, tindak penghindaran pajak akan mampu diminimalisir (Nutriningrum, 2016). Sistem pajak yang adil dan transparan juga merupakan poin penting untuk dapat mendorong tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dalam jangka panjang serta menghasilkan penerimaan pajak yang stabil dan berkelanjutan.
- Pengurangan Ketidaksetaraan Sosial
Langkah-langkah kebijakan seperti peningkatan (PTKP) dan penurunan tarif pajak penghasilan pribadi mencerminkan upaya konkret untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial melalui sistem pajak. Peningkatan PTKP, terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah, dapat dianggap sebagai langkah progresif yang berpotensi meningkatkan daya beli mereka, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih inklusif. Demikian pula, penurunan tarif pajak dapat mendorong partisipasi kelompok berpenghasilan menengah dalam perekonomian, menyusutkan kesenjangan antar-kelas.
- Mendorong Investasi serta Pertumbuhan Ekonomi
Gagasan ini diharapkan dapat memotivasi individu untuk bisa berinvestasi lebih banyak, menggalakkan ekspansi bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru. Sementara itu, peningkatan PTKP dapat meningkatkan daya beli konsumen, mendukung pertumbuhan sektor konsumsi, dan merangsang aktivitas ekonomi. Melalui kombinasi ini, diharapkan terbentuk lingkungan ekonomi yang dinamis dan berdaya saing, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks kebijakan perpajakan di Indonesia, peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penurunan tarif pajak penghasilan pribadi menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Langkah-langkah ini, jika diimplementasikan dengan bijak, dapat merangsang konsumsi, investasi, dan pertumbuhan sektor bisnis. Namun, perlu diakui bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan manajemen keuangan yang hati-hati untuk mengatasi potensi defisit anggaran.
Selain itu, fokus pada kebijakan yang adil dan progresif, seperti peningkatan PTKP, dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan sosial dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Oleh karena itu, diperlukan pula tata kelola yang efektif dan lembaga-lembaga keuangan yang kuat untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Keseluruhan, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada perubahan dalam tata kelola dan kebijakan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam memastikan keseimbangan yang tepat antara dukungan ekonomi dan stabilitas fiskal.
Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia






































Discussion about this post