Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi sigap memberikan pelayanan dan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Korban, Muhammad Juri, mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor yang bertabrakan dengan mobil di Jalan Lintas Muara Bungo – Jambi, KM 03, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Santunan senilai 50 juta Rupiah langsung diterima oleh orang tua korban, yang merupakan ahli waris dan berdomisili di Jl. Bogor RT 021/001, Desa Karya Harapan Mukti, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Jambi, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Muhammad Juri.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran. Setelah melakukan survey ahli waris, kami mengetahui bahwa korban belum menikah, sehingga ahli warisnya adalah orang tuanya,” ungkap Donny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/01/2024).
Survey ahli waris menjadi langkah penting untuk memastikan siapa yang berhak menerima santunan. Komunikasi dengan aparatur desa dan transformasi digital dalam penyerahan santunan melalui transfer menjadi faktor positif dalam menghindari masalah kehilangan atau kececeran uang.
Donny menekankan pentingnya survey ahli waris untuk memastikan kebenaran kronologis dan hak santunan. Jasa Raharja Cabang Jambi berkomitmen berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait setiap kasus kecelakaan.
“Santunan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga korban. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” tambah Donny.
Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bertanggung jawab memberikan hak santunan sebesar 50 juta Rupiah kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, serta kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Selain itu, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya rawat inap hingga 20 juta Rupiah, biaya P3K 1 juta Rupiah, dan biaya ambulance sebesar 500.000 Rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017. (Sa)
Discussion about this post