Aksara24.id – Polres Karimun menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Karimun yang dilaksanakan di lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun. Kamis (28/3/2024).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. dan diikuti seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek daratan.
Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam sambutannya Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. mengatakan, adapun personel Polres Karimun yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) AM, karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres Karimun menegaskan, tidak ada satupun pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.
“Saya berharap dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” ucap Kapolres Karimun.
Diakhir penutup upacara Kapolres Karimun melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol AM karena tidak hadir saat upacara PTDH namun upacara berjalan dengan lancar.(Lan)






































Discussion about this post