Aksara24 – Penantian warga Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, selama 10 tahun terkait hak paten atau perlindungan hukum terhadap produk nanas Tangkit Baru berakhir hari ini. Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Nanas Tangkit Baru Jambi di taman Agrowisata Tangkit Baru, pada Kamis (16/05/24).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Al Haris, dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Perwakilan Jambi dan Sekda Muaro Jambi.
Al Haris menjelaskan bahwa nanas Tangkit Baru menjadi yang pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Proses ini merupakan hasil dari anggaran yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam APBD tahun 2021 untuk mengurus hak paten tersebut.
“Alhamdulillah hari ini upaya itu membuahkan hasil dan nanas Tangkit Baru telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis. Tujuannya adalah agar nanas Tangkit ini tidak dapat diklaim atau diakui oleh daerah lain,” ujar Al Haris.
Selain itu, Al Haris juga menekankan bahwa sertifikat Indikasi Geografis ini juga merupakan syarat untuk ekspor produk nanas Tangkit Baru.
Warga Tangkit Baru merasa sangat bersyukur dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis ini. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jambi, Al Haris, karena telah mengupayakan perlindungan hukum untuk produk nanas Tangkit Baru.
“Kami bangga karena telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis. Alhamdulillah penantian selama 10 tahun ini berakhir di masa kepemimpinan Pak Gubernur Al Haris,” ujar salah seorang warga Tangkit Baru.
Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi nanas Tangkit Baru serta memastikan bahwa produk ini tetap menjadi ciri khas dan kebanggaan daerah setempat. (Put)






































Discussion about this post