Aksara24.id – Tim Pembina Samsat melaksakan razia gabungan kendaraan bermotor guna menggali potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Razia ini berlangsung selama tiga hari, baik pada siang hari maupun malam hari, di Kabupaten Sarolangun.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi mengatakan, razia gabungan ini dilakulan untuk menggali potensi tunggakan Pajak dan SWDKLLJ merupakan komitmen bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi. Giat razia ini dilkukanc pada siang dan malam hari dari tanggal 13 hingga 15 Juni 2024.
“Jasa Raharja selalu mendukung dan berpartisipasi aktif dalam agenda razia ini karena dapat meningkatkan pendapatan SWDKLLJ,” ujar Ni Made Ayu Mulidyawati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2024).
Razia siang dan malam ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang masa jatuh tempo pajak dan SWDKLLJ-nya telah berakhir. Selain itu, pemilik kendaraan bernomor luar Provinsi Jambi juga diedukasi untuk melakukan bea balik nama kendaraan.
“Pemilik kendaraan juga diinformasikan mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama dua tahun berturut-turut tanpa membayar pajak,” jelasnya.
Dalam razia ini, banyak kendaraan terjaring, termasuk kendaraan roda dua, mobil pribadi, hingga mobil angkutan penumpang umum. Kendaraan yang terjaring razia dan belum membayar pajak diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak di lokasi razia melalui mobil Samsat keliling.
TIm Jasa Raharja Jambi, yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Sarolangun, Jarianto, turut serta dalam razia di Simpang Kantor Bupati dan Polsek pada siang hari, serta di depan Polsek Kota pada malam hari.
Selain melukukan pengecekan administrasi, razia ini juga mensosialisasikan manfaat dan dampak positif dari ketaatan membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor.
“Dengan adanya razia gabungan kendaraan bermotor, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor semakin meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Ayu. (Humas JR)






































Discussion about this post