Aksara24 – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam acara penutupan klinis hukum dan peradilan semu tahun 2023-2024. Dalam kuliah tersebut, Agung menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kamis, (20/6/24)
Dalam paparannya, Irjen Pol Agung menyoroti bahwa penegakan hukum harus berkontribusi positif terhadap masyarakat. Ia mencontohkan kasus pencurian ayam yang sering kali memerlukan biaya lebih besar dari nilai kerugian yang dialami oleh pelapor. Agung menekankan perlunya hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata.
“Dilaporkan kasus pencurian ayam, itu nanti sampai di pengadilan itu kambingnya hilang, kerbau hilang, bahkan nanti sampai putusan di Mahkamah Agung karena kasasi dan seterusnya, kandangnya juga hilang. Lalu apa yang bisa kita dapatkan manfaat hukum ini?” ungkap Agung.
“Kita harus mewujudkan tujuan hukum ini menjadi sesuatu yang nyata di tangan kita. Masyarakat membuat laporan, dibuat penyelidikan, penyidikan, pengadilan. Kami terus menggelorakan bagaimana kepolisian bisa kemudian menyajikan rasa adil itu bisa dipegang, bukan di awang-awang,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Agung juga menjelaskan perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan kepada para mahasiswa. Menurutnya, penyelidikan merupakan tahap awal dalam mencari fakta terkait laporan yang diterima oleh kepolisian.
Selain mengumpulkan fakta-fakta, petugas kepolisian akan menentukan apakah peristiwa itu termasuk dalam kategori pidana atau tidak. Jika termasuk, maka penyidik akan menaikkan status peristiwa itu ke penyidikan. Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya penyelidikan dalam memastikan keadilan.
“Tidak ada fakta pendukung apapun, terus kita mengatakan bahwa itu penyidikan. Peristiwanya saja belum diuji, benar gak ada peristiwa kejahatan itu. Kalau peristiwanya ini tidak diuji, kenapa kita harus menentukan tersangkanya. Menurut saya kalau proses penegakan hukum ini tidak diawali lewat penyelidikan, adalah sesuatu hal yang membahayakan bagi keadilan itu sendiri,” tegasnya.
Agung juga menyoroti peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menurutnya tidak hanya sebagai layanan administratif, tetapi juga berfungsi seperti Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. ”
SPKT kepolisian sebenarnya bisa dianalogikan seperti halnya UGD di rumah sakit. Mereka datang sebagai orang yang sakit, punya masalah banyak, punya masalah terkait dengan pidana, untuk bagaimana dengan solusinya,” tutupnya.
Kuliah umum ini menjadi penutup rangkaian kegiatan klinis hukum dan peradilan semu di UMSU, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai proses penegakan hukum dan pentingnya keadilan bagi masyarakat. (Smjk)
Discussion about this post