Aksara24 – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa pelaksanaan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum.
PP ini akan menentukan ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program tersebut. Jakarta (18/7/24). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan.
Program ini mencakup asuransi kendaraan untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Untuk pelaksanaannya, diperlukan kajian mendalam mengenai kebutuhan Program Asuransi Wajib ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur melalui PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Berdasarkan UU P2SK, setiap amanat dalam UU ini harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi untuk Program Asuransi Wajib tersebut.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, serta membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. (OJK)






































Discussion about this post