Aksara24 – Polda Sumut mengadakan rekonstruksi atas kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Rekonstruksi ini berlangsung di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/7/24) malam kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menginformasikan bahwa rekonstruksi yang dimulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB berjalan dengan lancar. Menurut Hadi, tiga orang tersangka yang berinisial B alias Bulang, RAS, dan YST, bersama lebih dari 15 saksi serta peran pengganti turut hadir selama berjalannya rekonstruksi.
“Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka. Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 untuk menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka, sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini juga menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan empat orang tersebut. Rekonstruksi ini adalah salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tindak pidana yang terjadi.
“Rekonstruksi ini memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas,” tambah Hadi.
Sebanyak 100 personel, termasuk personel pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, serta Kejaksaan Negeri Karo, dilibatkan dalam pelaksanaan rekonstruksi di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kabid Humas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukungan mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama rekonstruksi berlangsung.
“Terima kasih kepada masyarakat Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” ujarnya.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya. (Smjk)
Discussion about this post