Aksara24.id – Kasus penyitaan dua ekskavator dan penerbitan surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang, pemilik PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), masih menjadi tanda tanya besar.
Sejak Maret 2024, informasi terkait penyitaan alat berat oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Subdit I Kamneg, dan surat jemput paksa telah tersebar luas, namun perkembangan lebih lanjut belum terungkap.
Pada Senin (9/9/24), sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi kasus tersebut kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan terkait sampai di mana penanganan kasus tersebut. Terdapat dugaan bahwa pihak tertentu tengah berupaya mengurus pembebasan ekskavator yang disita, serta menghentikan proses penahanan Chang Jui Fang.
Kasus ini bermula dari laporan Sunani yang didampingi pengacaranya, DR Darmawan Yusuf, Mediator, ke Polda Sumut dengan nomor STTLP: B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT. Laporan tersebut menuduh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI terlibat dalam pencurian pasir dan perusakan lahan seluas 4 hektare milik Sunani di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa Chang Jui Fang memiliki saham mayoritas di PT BUMI dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia. Meskipun telah dipanggil dua kali oleh Polda Sumut, Chang Jui Fang diduga mangkir dari pemanggilan dan belum memberikan tanggapan, bahkan memblokir kontak para wartawan yang mencoba konfirmasi.
Terkait lokasi pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kementerian ESDM melalui Koordinator Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara, Suroyo, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sudah berada di luar koordinat yang ditentukan. Hal ini diperkuat oleh keterangan Suroyo saat menjadi saksi ahli di Polda Sumut.
Di sisi lain, sejumlah wartawan juga melaporkan adanya upaya penghalangan terhadap mereka saat melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk teror dan ancaman yang merendahkan martabat serta profesi mereka. Laporan pengaduan telah diajukan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumut.
Para wartawan menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika terus dihalangi, siapapun pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang mencoba menekan atau menghalang-halangi tugas jurnalistik mereka. (Smjk)






































Discussion about this post