• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Anggota DPRD Kaur Wajib Cuti Saat Kampanye Pilkada, Jika Melanggar Bisa Terkena Sanksi Pidana

Aksara24 by Aksara24
13/10/2024
in Daerah, Politik
237 15
0
PostTweetShareScan

Aksara24.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur diingatkan untuk mengambil cuti apabila terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024. Hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam perundang-undangan terkait pemilihan kepala daerah.

Pengamat politik, Khairul Iksan, menjelaskan bahwa kewajiban cuti bagi anggota DPRD saat mengikuti kampanye diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan ini juga dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

“Anggota DPRD yang ingin ikut kampanye harus mengajukan izin cuti yang berada di luar tanggungan negara. Izin ini diberikan oleh pimpinan DPRD,” jelas Khairul Iksan, yang juga merupakan Pengurus Organisasi di Provinsi Bengkulu.

Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa anggota DPRD yang hadir atau terlibat dalam kegiatan kampanye, apalagi sebagai tim kampanye, wajib cuti. Jika tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye tanpa izin cuti bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Rumah dinas dan tunjangan yang diterima anggota DPRD merupakan fasilitas negara. Jika digunakan untuk kampanye tanpa izin cuti, hal itu bisa berujung pada sanksi pidana,” kata Khairul.

BacaJuga

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Kukuhkan 744 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kaur Ingatkan Tanggung Jawab Pelayanan

Warga Kaur Sambut Positif Terkait Pengesahan Revisi Perda Penertiban Hewan Ternak

Pemdes Sinar Mulya Salurkan BLT Tahap IV kepada Tujuh KPM

Tak Hadir saat Upacara HGN, Puluhan Guru di Kaur Terancam Sanksi Administratif

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran ini, Khairul mengingatkan bahwa potensi sanksi tetap ada jika terbukti adanya pelanggaran, baik melalui laporan masyarakat maupun bukti-bukti administratif seperti SK Pengangkatan dan penerimaan tunjangan.

Aturan ini berlaku tidak hanya untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, tetapi juga untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi yang ikut dalam kampanye Pilkada serentak 2024. Jika terbukti melanggar, kampanye yang dilakukan tanpa izin cuti bisa dibubarkan, dan yang bersangkutan terancam sanksi pidana.

“Sebagai pejabat publik, anggota DPRD harus cermat dalam menjaga diri dan institusi yang mereka wakili agar tidak terjerat kasus yang bisa merugikan,” tutup Khairul. (Jahri)

Previous Post

PBB DPD Sumut Laporkan Akun Penista Agama ke Polda Sumut

Next Post

Polri dan Masyarakat Bersatu Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Next Post

Polri dan Masyarakat Bersatu Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Kapolsek Lubuk Pakam Ajak Warga Jaga Keamanan di Masa Kampanye. (Dok.Smjk)

Polri Gelar Safari Subuh untuk Pemilukada Damai di Kabupaten Karo

Ribuan Massa Meriahkan Pengukuhan Tim Pemenangan Paslon Sokhi-Yusuf. (Dok.Ed)

Sekitar Seribuan Massa Hadiri Pengukuhan Tim Korcam, Kordes Pemenangan Paslon Urut 1 Sokhiatulo Laia-Yusuf di Hilisataro

Kondisi Kondusif: Personel Polda Sumut Mengawal Proses Pemilukada. (Dok.Smjk)

Polda Sumut Pastikan Keamanan Pemilukada Medan Melalui Satgas OMP Toba

Sinsen Tingkatkan Kualitas Layanan AHASS Melalui Uji Kompetensi Lulusan SMK

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In