• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

OJK Perketat Aturan Pinjaman Online dan Skema BNPL: Dorong Pertumbuhan, Lindungi Konsumen

Aksara24 by Aksara24
01/01/2025
in Ekbis, Nasional
242 10
0
PostTweetShareScan

Aksara24.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kebijakan baru untuk memperkuat pengaturan terkait layanan keuangan berbasis teknologi, termasuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Online (Pindar) dan skema Buy Now Pay Later (BNPL).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen, mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan, serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal.

Penyesuaian Batas Maksimum Manfaat Ekonomi LPBBTI

Efektif mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas baru untuk manfaat ekonomi (yield) harian LPBBTI. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara dukungan pendanaan sektor produktif, khususnya UMKM, dan efisiensi operasional penyelenggara layanan.

Rincian batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan tenor dan kategori pembiayaan adalah sebagai berikut:

BacaJuga

5 Prompt Gemini AI di Galaxy S25 FE Bikin Foto Kamu Auto Level Up dalam Sekejap!

Presiden Prabowo Subianto Gerak Cepat, Bantuan Mengalir Deras ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Galaxy S25 FE Hadirkan Cara Baru Persiapan Interview: Latihan, Riset, dan Analisis Real-Time Berkat Gemini AI

Galaxy Z Fold7 Bantu Wujudkan Semangat Pahlawan Masa Kini

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Insan Pers Bersama Ketua Kaperwil Sumbar dan PPWI Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan Perkumpulan Keluarga Perantau Bungus (PKPB) Cengkareng, Jakarta Barat

Tenor Konsumtif (%) Produktif Mikro/Ultra Mikro (%) Produktif Kecil/Menengah (%)
< 6 bulan 0,3 0,275 0,1
> 6 bulan 0,2 0,1 0,1

Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang berfokus pada keberlanjutan pendanaan untuk sektor produktif.

Kriteria Baru untuk Pemberi dan Penerima Dana

OJK memperkenalkan syarat baru yang wajib dipenuhi oleh pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Keduanya harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan.

Pemberi dana diklasifikasikan menjadi:

  1. Pemberi Dana Profesional:
    Lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, pemerintah, organisasi multilateral, atau individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta.
    Pemberi dana profesional dapat mengalokasikan hingga 20% dari total penghasilannya dalam satu tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
  2. Pemberi Dana Non-Profesional:
    Individu dengan penghasilan tahunan di bawah Rp500 juta.
    Pemberi dana ini dibatasi pada 10% dari total penghasilan tahunan mereka untuk pendanaan di satu penyelenggara LPBBTI.

Porsi pendanaan oleh pemberi dana non-profesional tidak boleh melebihi 20% dari total outstanding pendanaan di LPBBTI, yang akan berlaku penuh mulai 2028.

Penguatan Aturan untuk Skema BNPL

Aturan baru juga diberlakukan untuk skema Buy Now Pay Later (BNPL). Pembiayaan hanya boleh diberikan kepada konsumen berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, dengan pendapatan bulanan minimum Rp3 juta.

Setiap transaksi debitur BNPL wajib tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan transparansi dan mitigasi risiko. Perusahaan BNPL juga diwajibkan memberikan edukasi kepada konsumen tentang pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan ini, untuk mencegah jebakan utang (debt trap).

Dampak dan Tujuan Kebijakan Baru

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai pilar utama ekonomi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko hukum, reputasi, dan over-indebtedness.

OJK akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini sesuai dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan industri keuangan digital. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi untuk tantangan saat ini tetapi juga fondasi bagi pertumbuhan jangka panjang industri jasa keuangan di Indonesia. (DH/*)

Previous Post

Jalan Suak Kandis Rampung 100 Persen, Kadis PUPR: Dorong Ekonomi dan Transportasi Lokal

Next Post

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

Next Post

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

Rivan: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

Gubernur Al Haris Pimpinan Upacara HAB ke-79 Kementerian Agama Jambi. (Dok.Ky)

Gubernur Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-79 Kementerian Agama di Jambi

Komisi IV DPRD Jambi Panggil Pihak Dinkes, Juwanda : Pelayanan Kesehatan untuk SKTM Harus Tetap Dilanjutkan

Gubernur Al Haris: Agama Ajarkan Persatuan Kunci Kemajuan Bangsa

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In