Aksara24.id – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk oleh masyarakat untuk memberikan akses pendidikan bagi mereka yang tidak terjangkau oleh sistem formal.
Selain itu, PKBM juga berperan dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta memberikan pelatihan kejuruan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun, dugaan penyimpangan muncul di PKBM Bintang yang berlokasi di Desa Pasar Baru Merpas, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 8 Februari 2025, pihak pengelola terkesan tertutup dan memberikan keterangan yang berubah-ubah mengenai kepengurusan serta fasilitas belajar-mengajar di PKBM tersebut.
Ketika pertama kali dikonfirmasi, pengelola PKBM, Zulkarnain, menyebutkan bahwa kepala PKBM adalah istrinya, Nurbaiti.
Namun, dalam keterangannya, Nurbaiti justru menyatakan bahwa kepala PKBM adalah Zulkarnain.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tercatat bahwa Nurbaiti menjabat sebagai kepala PKBM sekaligus operator.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang ditutupi.
Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai jumlah siswa. Nurbaiti mengungkapkan bahwa PKBM Bintang memiliki 47 siswa, namun hanya 21 di antaranya yang menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan PAUD yang dikonfirmasi pada Senin, 10 Februari 2025, menyebutkan bahwa pada tahun 2024, jumlah siswa di PKBM Bintang tercatat sebanyak 106 orang.
“Jumlah siswa di PKBM Bintang tahun 2024 sebanyak 106 orang,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai jumlah pasti siswa yang menerima BOSP maupun besaran dana yang diterima PKBM tersebut.
Berdasarkan berbagai keterangan yang saling bertolak belakang, kuat dugaan adanya upaya menutupi ketidaksesuaian dalam struktur kepengurusan, tenaga pengajar, sarana dan prasarana, serta jumlah siswa. Selain itu, diduga terjadi manipulasi data siswa dan penyalahgunaan dana BOSP sejak PKBM ini berdiri.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit dan uji forensik terhadap data siswa PKBM Bintang sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola lembaga tersebut.(jhr)






































Discussion about this post