Mukomuko, Aksara24.id – Inspektorat Kabupaten Mukomuko menegaskan telah berkoordinasi dengan Polres Mukomuko terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu oknum Kepala Desa Dusun Baru V Koto.
Kasus ini ramai diperbincangkan publik dan sempat viral di beberapa media lokal sejak bulan Ramadan lalu.
Inspektur Inspektorat Mukomuko, Apriansyah, ST, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti informasi yang masuk.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Mukomuko begitu menerima informasi dugaan pungli tersebut. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian,” ujar Apriansyah saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/4/2025).
Apriansyah juga menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
“Proses ini dijalankan sesuai aturan dan mendapat atensi dari Polres Mukomuko. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan pungli Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh oknum kades kepada perangkat desa.
Meski belum ada penetapan tersangka, pihak kepolisian telah memulai serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan bukti dan keterangan.
“Langkah selanjutnya tergantung dari hasil penyelidikan yang sedang berlangsung. Polres Mukomuko akan mengambil tindakan sesuai perkembangan kasus ini,”jelas Apriansyah.
Inspektorat berharap agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, Inspektorat juga akan terus memantau dan mendukung penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel. (HS)






































Discussion about this post