Kepahiang, Aksara24.id – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengambil langkah tegas terhadap empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin berat.
Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., membenarkan bahwa keempat ASN tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena tidak masuk kerja lebih dari satu tahun tanpa alasan yang sah.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, yang ditandatangani beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, keempat ASN tersebut—masing-masing berinisial EL, TR, RV, dan SW—resmi tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
“Kami sudah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Mereka tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” ungkap Sekda Hartono, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, keputusan pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan birokrasi.
“Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah. ASN adalah pelayan masyarakat. Jika tidak bisa menjalankan tanggung jawab, ya harus ada sanksi. Ini bukan bentuk hukuman semata, tapi pembelajaran untuk semuanya,” tegas Hartono.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi ASN lainnya agar tidak bermain-main dengan kedisiplinan.
Menurutnya, ketidakhadiran tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu pelayanan publik.
“Bupati dan wakil bupati sangat jelas dalam hal ini. Siapa pun ASN yang terbukti melanggar aturan akan diberi tindakan sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat,” sambungnya.
Sekda juga menyampaikan bahwa Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap ASN secara berkala.
“Kita ingin birokrasi yang bersih, disiplin, dan melayani dengan hati. Karena itu kami ajak semua ASN untuk bekerja profesional dan menjaga integritas,” tutup Hartono. (Adv)
Discussion about this post