Bengkulu, Aksara24.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu berinisial EA bersama empat stafnya terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024.
Mereka diduga menyalahgunakan anggaran hingga merugikan negara sekitar Rp3 miliar.
Empat staf yang ikut terseret kasus ini yakni D (bendahara), RPJ (bendahara pengeluaran), AYP, dan RP.
Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup kuat.
“Dana untuk kegiatan telah dicairkan, namun tidak disalurkan kepada yang berhak. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Penahanan dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kelima tersangka mengenakan rompi oranye saat digiring menuju Rutan Kelas IIB Malabero.
Tangisan keluarga pecah ketika para tersangka dibawa ke mobil tahanan, menciptakan suasana haru yang mendalam.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan.
Tim memeriksa lebih dari 260 saksi dan menyita sejumlah barang bukti penting dari Kantor Sekretariat DPRD dan Kantor BPKAD Provinsi Bengkulu, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan telepon genggam.
“Kami menemukan pola korupsi yang sistematis. Ada praktik markup anggaran, pemalsuan dokumen, hingga potongan harga dari penyedia jasa yang tidak dikembalikan ke kas daerah,” ujar Danang.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat, termasuk Plt Kepala BPKAD, M. Rizqi Al Fadli, dan mantan Sekwan Airlangga.
Sementara itu, proses audit dan digital forensik masih berlangsung untuk memastikan total kerugian negara.
Danang menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka.
“Siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak, akan kami tindak sesuai hukum. Kami ingin memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Kasus ini menyita perhatian publik dan memperlihatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Masyarakat Bengkulu menanti proses hukum yang adil, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih. (rilis)






































Discussion about this post