Mukomuko, Aksara24.id — Selama 100 hari pertama memimpin Polres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan kejahatan.
Ia bersama jajarannya berhasil mengungkap 9 kasus narkoba yang melibatkan 10 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/7/2025), AKBP Riky memaparkan hasil kerja timnya sejak April hingga Juli 2025.
Ia menyampaikan bahwa dari 9 kasus yang diungkap, tujuh di antaranya berkaitan dengan sabu-sabu dan dua lainnya dengan ganja.
Tim Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 10,79 gram sabu dan 19,93 gram ganja.
“Penindakan ini hasil kerja keras tim yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi kontribusi warga yang ikut berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebut wilayah pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan dan desa, di antaranya Koto Jaya, Bandaratu, Manjunto Jaya, Air Kasai, Sidodadi, Penarik, Air Bikuk, Sibak Ipuh, dan Air Merah.
Guna mencegah meluasnya jaringan narkoba, Polres Mukomuko membentuk beberapa Kampung Bebas Narkoba di sejumlah wilayah yang dinilai rawan.
Kapolres menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam mendukung program ini.
“Pencegahan jauh lebih penting. Makanya, kami terus dorong edukasi melalui Kampung Bebas Narkoba. Masyarakat harus terlibat aktif,” tambahnya.
Selain kasus narkoba, jajaran Polres juga berhasil menangani kasus pencabulan anak di bawah umur dan pencurian.
Kedua tindak pidana ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara dan Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang turut hadir dalam paparan tersebut.
Mereka menyatakan siap melanjutkan upaya pemberantasan kejahatan secara menyeluruh.
AKBP Riky menutup pemaparannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mukomuko.
Ia menegaskan bahwa Polres Mukomuko tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. (HS)






































Discussion about this post