Bengkulu, Aksara24.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Pada Kamis (10/7/2025), kejaksaan menetapkan dua tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tahun 2024 senilai Rp130 miliar.
Dua nama baru yang masuk daftar tersangka yaitu LFS, seorang staf pengelola keuangan yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RM, yang juga menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan perjalanan dinas.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti kuat terkait peran keduanya dalam dugaan manipulasi dan penyalahgunaan anggaran.
“Modus yang digunakan termasuk membuat laporan perjalanan fiktif, menggelembungkan biaya perjalanan, dan mengajukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Bahkan, ada pemalsuan tanda tangan dan dokumen sebagai bentuk rekayasa administrasi,” jelas Danang saat konferensi pers.
Setelah menetapkan status tersangka, tim penyidik segera menahan keduanya.

LFS menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kandang Limun, sementara RM dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan memastikan kelancaran proses hukum.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini.
“Siapa pun yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal lembaga, akan kami tindak sesuai hukum. Ini komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Dengan penambahan dua nama tersebut, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah tujuh orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga; Bendahara Pengeluaran, Dahyar; PPTK, Rizan Putra Jaya; serta dua Pembantu Bendahara, Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi.
Penyidik menduga praktik korupsi ini berjalan sistematis dan melibatkan banyak unsur dalam struktur pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD.
Mereka kini menelusuri lebih dalam soal aliran dana korupsi, termasuk dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.
Masyarakat Bengkulu menyambut baik langkah Kejati dalam membongkar kasus ini dan mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada level teknis.
Mereka berharap kejaksaan berani membongkar aktor intelektual di balik penyimpangan anggaran besar tersebut.
Kejati Bengkulu menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak swasta yang diduga ikut menikmati dana hasil korupsi. (Yola)






































Discussion about this post