Bengkulu, Aksara24.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menelusuri jejak keuangan dari kasus tambang batu bara ilegal yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp500 miliar.
Sehari setelah menetapkan lima tersangka utama, tim bergerak menyita sejumlah aset mewah milik tersangka utama, Bebby Hussy.
Dalam penggeledahan pada Kamis (24/7/2025), penyidik menyita dua rumah mewah tiga lantai di kawasan Jalan Sadang dan Perumahan Cimanuk, Kota Bengkulu.
Selain properti, mereka juga mengamankan enam mobil premium, termasuk Mercedes AMG SL43/Roadster 2024, Lexus LM 350H, Mini Cooper Cabriolet 2025, serta Toyota Alphard dan Innova Zenix Hybrid.
Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan perhiasan bernilai tinggi seperti emas putih, mutiara, cincin berlian, dan aksesori bermerek internasional, termasuk ikat pinggang Gucci.
Tim menyita pula uang tunai sebesar Rp90 juta, dua sepeda motor Honda, serta dokumen kepemilikan kendaraan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan aset hasil kejahatan tambang ilegal dan memulihkan kerugian negara.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri seluruh aliran uangnya,” tegas Danang, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.
Selain Bebby Hussy, Kejati Bengkulu juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sakya Hussy (istri kedua Bebby dan GM PT Inti Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), serta Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).
Penyidik turut menggeledah rumah Sakya Hussy dan menyita kendaraan mewah serta perhiasan yang diyakini berkaitan dengan aliran dana dari tambang ilegal.
Danang memastikan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Tim kami masih bergerak. Setiap aset yang terkait akan kami telusuri,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena selain besarnya kerugian negara, aktivitas tambang ilegal tersebut juga meninggalkan kerusakan lingkungan serius.
Langkah Kejati Bengkulu dalam mengusut kasus ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi. (Yl)






































Discussion about this post