Mukomuko, Aksara24.id – Program replanting kelapa sawit di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kembali menuai sorotan. Kelompok Tani Mekar Makmur Sejahtera yang terlibat dalam pelaksanaan replanting tahun 2023–2024 diduga memainkan sejumlah skema penyimpangan mulai dari distribusi bibit ilegal hingga manipulasi data pelaporan.
Sejumlah anggota kelompok mengungkap bahwa bibit sawit yang dibagikan tidak berasal dari sumber resmi. Banyak pohon yang mati beberapa bulan setelah tanam, diduga akibat kualitas bibit yang buruk.
“Bibitnya tidak bersertifikat, sebagian bahkan dijual ke warga luar kelompok,” kata salah satu anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masalah tidak berhenti di situ. Pupuk yang dibagikan diduga tidak sesuai standar dan mengalami pemotongan jumlah.
Selain itu, pelaporan progres tanam tahap demi tahap diduga direkayasa. Informasi dari lapangan menunjukkan adanya manipulasi data melalui foto dan GPS, termasuk pencipingan batang sawit yang tidak sesuai kenyataan.
“Ada pohon yang tidak diciping, tapi dilaporkan seolah-olah sudah ditanam,” ungkap sumber lain.
Laporan lainnya menyebutkan adanya praktik memasukkan lahan fiktif ke dalam data program serta keterlambatan pembayaran jasa seperti angkut pupuk dan penggunaan alat berat.
Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya dana siluman atau pemotongan dana yang seharusnya langsung masuk ke rekening petani.
Ketua kelompok berinisial MA membantah berbagai tuduhan tersebut. Dalam konfirmasi singkat kepada wartawan, MA menyebut bahwa semua pekerjaan teknis, termasuk pengadaan bibit, pupuk, dan pencipingan, merupakan tanggung jawab pihak ketiga.
Ia juga mengklaim kelompok hanya menerima hasil akhir sesuai kesepakatan. Ketika ditanya lebih lanjut soal dana dan pihak yang disebut sebagai “anggota”, MA justru mengubah keterangannya dan menghindari penjelasan lebih detail.
Fenomena ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, di mana penyidik Kejati Bengkulu berhasil membongkar praktik korupsi dalam program replanting sawit.
Dalam kasus tersebut, Kejati menetapkan beberapa tersangka, termasuk kepala desa, ketua kelompok tani, dan penyedia bibit.
Total kerugian negara mencapai Rp13 miliar dengan vonis penjara 4–8 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Melihat kemiripan pola dugaan pelanggaran di Penarik, berbagai kalangan menilai penegak hukum perlu segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
Keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK dan BPK dinilai krusial untuk mengungkap fakta dan menyelamatkan program perkebunan dari penyimpangan yang merugikan petani dan negara.
Program replanting yang seharusnya membantu petani memperbaharui tanaman dan meningkatkan produktivitas justru berpotensi menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi secara ketat.
Masyarakat berharap aparat hukum bergerak cepat sebelum kasus ini menguap seperti anggaran yang dipertanyakan jejaknya. (HS)






































Discussion about this post