Bengkulu, Aksara24.id – Seorang pria berinisial JN (45), warga Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka kasus Asusila terhadap anak di bawah umur. JN yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul diduga menyalahgunakan perannya sebagai dukun rukiah untuk memperdaya korban.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa saksi, barang bukti, dan keterangan korban.
“Ya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Aksinya dilakukan berulang kali. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Sujud, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan itu lebih dari tujuh kali di rumahnya. Bahkan, sebagian aksi dilakukan saat istri dan anak tersangka berada di dalam rumah.
“Awalnya korban dibawa berobat. Dari situlah saya melakukan perbuatan itu. Saya menyesal,” ujar JN saat diperiksa penyidik PPA Polresta Bengkulu.
Salah seorang warga sekitar mengaku tidak terkejut dengan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sudah lama dicurigai melakukan perbuatan serupa, tetapi kasus sebelumnya kerap diselesaikan secara kekeluargaan.
“Memang sudah sering ada laporan, tapi biasanya didiamkan saja atau diselesaikan dengan uang. Baru kali ini benar-benar dibawa ke polisi,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Polresta Bengkulu saat ini masih mendalami keterangan korban dan saksi lain. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan tersangka. (Hel)






































Discussion about this post