Mukomuko , aksara24.id – Polemik dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat (TR4) di Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Bukti percakapan WhatsApp antara wartawan dengan Marjon, Ketua BPD sekaligus Ketua Kelompok Tani Harapan Baru, Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, kini menjadi sorotan publik.
Percakapan itu memperlihatkan sikap arogan seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Alih-alih memberi klarifikasi, Marjon justru marah-marah, menantang, dan bahkan melecehkan profesi wartawan.
Dalam tangkapan percakapan WhatsApp yang beredar pada Selasa (23/9/2025), Marjon beberapa kali menegaskan tidak takut menghadapi wartawan. Ia bahkan mengajak bertemu langsung dengan nada menantang.
“Ambo dak takut titik. Kalau situ asli wartawan, mari kito ketemu, ambo nak nengok. Ambo berhenti pun jadi ketua kelompok atau ketua BPD, ambo jugo dak rugi. Emang makan ambo dari situ? Ambo idak pengemis, idak penakut. Mari kito ketemu klu brani, di mano nunggu ambo otw,” tulis Marjon.
Tak berhenti di situ, ia juga menuding wartawan bekerja tanpa etika karena memuat berita tanpa izin dari narasumber.
“Kalau nak masuk berita tu izin dulu samo yang bersangkutan. Media tu punyo etika, idak main nyollonong jo. Orang yang masukkan berita tidak benar tanpa seizin, itu melanggar undang-undang. Babuyak namo nyo tu,” lanjutnya.
Lebih jauh, Marjon merendahkan profesi wartawan dengan kalimat kasar:
“Kalau media kerja dak bagus, mending jadi petani. Idak banyak dosa, kito hidup bakal mati, ingat itu. Katonyo media ketemu dak brani. Ambo idak segampang itu nak di-mop bro,” katanya.
Menariknya, percakapan yang sama juga memperlihatkan respons berbeda dari Fitriyani, S.Pt., Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Dengan tenang, ia menjawab pertanyaan media dan berkomitmen melakukan evaluasi penyaluran bantuan.
“Kalau terbukti alsintan bisa kita alihkan pada kelompok yang lebih pas sebagai penerima. Kami segera panggil ketua kelompok untuk konfirmasi, termasuk korluh. Kalau berkenan kelak kito samo-samo kelapangan supayo jeleh. Sebelumnyo ambo terimokasih karno kawan-kawan media mengingatkan,” tulis Fitriyani.
Sikap ini menunjukkan adanya perbedaan mendasar: pejabat di tingkat kabupaten memilih terbuka terhadap kritik, sedangkan pejabat di desa justru melawan dengan emosi.
Pakar hukum pers menilai sikap Marjon bisa dikategorikan sebagai pelecehan profesi wartawan. Sebab, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas mengatur hak wartawan untuk melakukan konfirmasi, sementara narasumber berhak menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dengan kata lain, wartawan tidak berkewajiban meminta “izin” untuk memberitakan fakta publik, melainkan cukup memberi ruang bagi narasumber untuk memberikan klarifikasi.
Kemarahan Marjon menimbulkan tanda tanya besar. Publik menduga ada kepanikan terkait distribusi bantuan alsintan TR4 yang diduga tidak tepat sasaran. Sebab, bantuan tersebut seharusnya menyasar kelompok tani yang memenuhi syarat guna mendukung program ketahanan pangan nasional.
Jika konfirmasi saja sudah dihadapi dengan marah-marah, bagaimana publik bisa percaya bahwa penyaluran bantuan ini benar-benar transparan?
Kasus ini kini menjadi perhatian serius kalangan media di Mukomuko. Wartawan yang menjadi korban arogansi Marjon menyatakan siap melaporkan insiden ini kepada pimpinan redaksi dan lembaga terkait, termasuk Dewan Pers.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal marwah profesi. Kalau pejabat publik di desa saja sudah melecehkan wartawan, bagaimana nasib kebebasan pers di tingkat bawah?” tegas Frengky, wartawan yang dikonfrontasi langsung oleh Marjon.
Kini, semua mata tertuju pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: apakah akan ada langkah tegas terhadap pejabat desa yang diduga melecehkan profesi wartawan, atau kasus ini akan dibiarkan begitu saja. (TIM/Red)







































Discussion about this post