Mukomuko, aksara24.id- Sebanyak 15 asisten bisnis Koperasi Merah Putih (KMP) kini telah hadir di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Mereka bertugas mendampingi pengurus koperasi desa dalam menjalankan bisnisnya sesuai tujuan pembentukan KMP oleh pemerintah.
Sebagai persiapan awal, 15 asisten bisnis ini telah dibekali untuk mempercepat proses pembiayaan KMP di Mukomuko. Tugas mereka dimulai dari pendampingan pengajuan proposal, musyawarah desa khusus (musdesus), hingga pembiayaan koperasi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menyatakan harapannya agar proses dapat berjalan lebih cepat dengan adanya asisten bisnis ini. Saat ini, para asisten bisnis didorong untuk segera menyiapkan proposal dan pengajuan ke bank Himbara untuk pembiayaan bisnis koperasi.
“Sekarang sudah ada 15 orang asisten bisnis KMP yang akan mendampingi Kopdes dalam mempersiapkan diri, dimulai dari persiapan pembiayaan. Kami sudah melakukan pembekalan pertama kepada para asisten bisnis koperasi,” kata Nurdiana.
Seiring dengan pengajuan proposal ke bank Himbara, seluruh koperasi desa dan kelurahan di Mukomuko harus mematangkan diri, termasuk menyiapkan kantor dan gerai bisnis. Keberadaan gerai ini wajib sebagai salah satu pertimbangan pihak bank Himbara dalam memberikan permodalan. “Kita yakin semua akan siap dan menerima modal sesuai kebutuhan. Target kami dalam tahap kedua ini ada koperasi yang sukses menjalankan usahanya,” tegas Nurdiana.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. PMK ini merinci akses pinjaman Bank Pemerintah untuk KMP yang baru diresmikan Presiden. Intinya, dengan PMK nomor 49 ini, KMP dapat mengajukan pinjaman kepada Bank Pemerintah untuk mendanai berbagai kegiatan usaha, mulai dari pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, hingga pengembangan klinik, apotek, pergudangan, dan logistik di tingkat desa/kelurahan.
Untuk mendapatkan pinjaman, KMP harus memperoleh persetujuan dari Bupati/Wali Kota (untuk KKMP) atau Kepala Desa (untuk KDMP). Persetujuan ini harus didasarkan pada hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau musyawarah desa, dan mencakup penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai dukungan pengembalian pinjaman.
Plafon pinjaman setiap KDMP/KKMP hingga Rp3 miliar, dengan alokasi belanja operasional maksimal Rp500 juta. Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6% per tahun. Jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan dengan masa tenggang (grace period) 6 hingga 8 bulan, dan angsuran dilakukan secara bulanan.
Koperasi yang bisa mengajukan pinjaman wajib memenuhi kriteria dasar seperti berbadan hukum koperasi, memiliki nomor induk koperasi, rekening bank, NPWP, NIB, dan proposal bisnis yang jelas. Penting untuk dicatat, jika koperasi mengalami kendala dalam pembayaran angsuran, kekurangan dana dapat ditutupi oleh penempatan dana dari Dana Desa.






































Discussion about this post