Mukomuko, aksara24.id – Bupati Mukomuko melarang pegawai hingga pengunjung kantor pemerintah merokok di ruang kerja, aula, koridor, dan ruang toilet kantor. Larangan ini bukan hal baru, sebab Pemerintah Kabupaten Mukomuko memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan merokok di lokasi tertentu seperti di kantor atau dalam ruangan, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah juga pernah menggelontorkan dana ratusan juta untuk membangun tempat merokok atau smoking area di lingkungan Pemkab Mukomuko. Namun, penegakan Perda ini sering kali tidak konsisten, dengan larangan merokok di kantor hanya dipatuhi selama beberapa bulan setelah perda disahkan. Setelah itu, pejabat, pegawai, dan pengunjung kembali bebas merokok di kantor, terutama setelah pergantian kepala daerah dari Choirul Huda ke Sapuan, yang membuat perda larangan merokok ini terlupakan.
Menariknya, setelah Choirul Huda kembali menjabat sebagai Bupati, larangan merokok di ruangan kantor, khususnya di lingkungan Pemda Mukomuko, kembali ditegakkan. Semua pegawai diingatkan untuk tidak merokok di kantor, dan di berbagai sudut, ditemukan tulisan larangan merokok. Larangan terbaru ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 198 Tahun 2025 tentang pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara, tenaga kerja kantor, dan tamu di lingkungan Pemkab Mukomuko dilarang merokok di area perkantoran. Larangan ini ditekankan di ruang kerja, ruang rapat, aula, koridor, dan toilet kantor. Bupati Choirul Huda membenarkan adanya edaran untuk larangan merokok di area kerja tersebut dengan tujuan membentuk lingkungan kerja yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh pegawai dan masyarakat yang datang.
Bupati juga berharap larangan ini diterapkan di semua perkantoran, mulai dari tingkat desa, lingkungan sekolah, kantor kecamatan, hingga kantor dinas, serta diikuti oleh perkantoran non-pemerintah lainnya yang belum menerapkan kebijakan serupa. “Kita mulai dari kantor pemerintah sebagai contoh. Ini harusnya juga diterapkan di seluruh perkantoran lainnya. Lingkungan kerja yang bebas asap rokok akan mendukung produktivitas dan kesehatan pegawai,” kata Bupati.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Bupati meminta setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan dan memastikan aturan tersebut dijalankan dengan disiplin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. “Seluruh pejabat kita minta untuk mengawasi bawahannya agar tidak merokok di ruangan kantor,” tutupnya.






































Discussion about this post