Aksara24.id – Wakil Bupati Hairan, S.H terima langsung kunjungan Ketua Pansus I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jambi, H. M. Juber, S.Ag dalam rangka peninjauan lapangan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2021. Senin (18/04).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati tersebut, juga turut dihadiri oleh Turut hadir Kepala BKPSDM, Kabag Organisasi, Kabag Tapem, Kabag Hukum dan para anggota Pansus I Bidang Pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kunjungan Ketua Ketua Pansus I DPRD Provinsi jambi beserta rombongan.
Wabup juga sampaikan apresiasinya atas koreksi dan masukan yang disampaikan Pansus DPRD Provinsi Jambi terhadap Pemkab Tanjab Barat sebagai perwujudan fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2021
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Provinsi Jambi khususnya atas kunjungan Ketua Pansus I beserta rombongan yang telah melakukan pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2021 yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada masa yang akan datang,” ujar Wabup
Adapun beberapa hal yang diskusikan diantaranya terkait Permenpan RB No 17 tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, Permenpan RB No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan sudah sejauh mana Pemerintah Daerah dalam persiapan Pemilu Tahun 2024 serta juga membahas bagaimana hubungan kerjasama dengan Kabupaten atau Provinsi tetangga.
“Insyallah semuanya sudah kita persiapkan dari apa yang ditanyakan tadi, dan Alhamdulillah mereka (rombongan Pansus I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jambi) puas dengan jawaban dari kita,” tutupnya. (Juan/adv)
Discussion about this post