Aksara24.id – Pelarian Eko Sumarlin 37 tahun, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Lampung Selatan ahirnya ditangkap polisi setelah melakukan pencurian ribuan handphone xiaomi didalam mobil truk kontainer yang saat itu sedang ekspedisi Jakarta-Pekanbaru.
Pencurian HP diketahui bermula saat korban bernama Eka Putra 26 tahun, warga Jalan.Bali Matraman Manggarai, Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, membawa ribuan HP xiaomi pakai mobil box ke Pekanbaru, Riau, karena korban ingin teman penunjuk arah jalan, korban berhenti di Palembang dengan tujuan menelfon teman bernama Rudi Zatmiko yang saat ini sudah divonis 5 tahun penjara.
Selanjutnya, sebelum sampai tempat kejadian pencurian di jalan Lintas Timur, KM 41, Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pelaku Rudi justru berniat jahat, yang ingin mencuri HP didalam box mobil dan pelaku langsung menelfon tiga rekannya bernama M Safix dan Amri yang saat ini keduanya sudah divonis lima tahun penjara dan satu pelaku lainnya bernama Eko Sumarlin yang sempat jadi DPO ahirnya ditangkap di rumah pelaku sendiri tepatnya di Desa Malang sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi membenarkan seorang pria yang sebelumnya jadi DPO dalam kasus pencurian HP, ditangkap di Lampung Selatan yang saat ini sudah di tahan di Polda Jambi.
“Total HP xiaomi yang dicuri dalam truk kontainer sebanyak 1.245 handphone dan atas pencurian tersebut, tiga pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap aparat kepolisian juga sudah divonis 5 tahun penjara,”ujarnya.
Kaswandi menyebutkan, dalam pencurian HP, supir truk kontainer sempat diikat di samping mobil yang saat itu para pelaku memasukan HP kedalam mobil avanza yang diketahui sudah di siapkan pelaku untuk menghadang mobil ditengah jalan dan saat HP sudah diambil, korban langsung dimasukan kedalam box truk kontainer.
“Yang memanggil para pelaku untuk melakukan aksi pencurian HP bernama Rudi Zatmiko dan setelah berhasil langsung kabur,”jelasnya jumat, 5 november 2021
Kaswandi mengatakan, selain dari pelaku ditangkap ada juga barang bukti diamankan dari masing-masing pelaku baik yang sudah divonis 3 orang maupun satu orang yang baru ditangkap akan dikembangkan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti pelaku yang ditangkap pada rabu, 3 november 2021, sekitar pukul 09.00wib berupa 4 HP merek Xiaomi dan 1 merek VIVO,”katanya.(Ga)
Discussion about this post