Aksara24.id – Nur Salim 35 tahun, warga warga Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi. karena melakukan pungutan liar truk batubara.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria ditangkap karena melakukan pungutan liar terhadap sejumlah truk batubara di simpang Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Timur Kota Jambi.
“Ya benar, pria ditangkap saat melakukan pungli truk barubara,” ujarnya.
Mulia menyebutkan, Ditangkapnya pelaku setelah banyaknya laporan truk di pungli oleh oknum warga sampai dan tim Satreskrim dari Polresta Jambi langsung menyelidiki pelaku dan benar, mau sampai ditempat bisa pelaku pungli, anggota polisi langsung menangkap pelaku saat melakukan pungli di tengah jalan.
“Barang barang bukti uang diamankan dari tangan pelaku senilai 82.000 ribu rupiah dan langsung dibawa ke Polresta Jambi,”jelasnya jumat, 5 november 2021.
Mulia mengatakan, saya ini pihak kepolisian tengah melakukan Ops Yustisi Premanisme 2021 dan ia menyampaikan kepada para supir yang di pungli oleh warga segera dilaporkan ke pihak berwajib demi kemananan.
“Laporkan saja jika ada pungli di tengah jalan dan jangan ragu-ragu para supir truk,”cetusnya.(Juan)
Discussion about this post