Aksara24.id – Kasus penyelewengan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Jambi ahirnya kejaksaan negeri Tanjabtim menetapkan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah adanya bukti penyidikan kejari hingga sampai melakukan melakukan penggeledahan kantor KPU Tanjabtim dan saat setelah memperdalam kasus tersebut, pihak Kajari turut menetapkan anggota Tanjabtim sebagai tersangka, diantaranya Seketaris KPU Tanjabtim Sumardi, Bendahara Hasbullah dan Mardiana selalu pejabat penandatanganan Surat perintah membayar atau PPSPM.
Sementara itu, saat pemanggilan keempat tersangka sempat mangkir dalam panggilan Kejari, sehingga pihak kejari melakukan penjemputan ke KPU Tanjabtim namun Mardiana dan Ketu KPU tidak ditemukan sehingga Sumardi dan Hasbullah dibawa ke kantor Kejari untuk proses lebih dalam.
Dalam perjalanan proses dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Kajari langsung menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang dan setelah sebulan masuk DPO, ketua KPU Nurkholis menyerahkan diri ke Kejaksaan tinggi Jambi bersama kuasa hukumnya Hazmin.
Selaku Ketua KPU Nurkholis saat di konfirmasi mengatakan kalau selama ini dirinya tidak ada kabur namun mencari perlindungan hukudan dan iapun tidak mengetahui dirinya menjadi target DPO Kejari Tanjabtim.
“Soal saya sebagai DPO tidak tau sama sekali karena saya tidak menggunakan alat komunikasi namun saya tetap menghormati hukum dan akan koperatif terhadap kejari tanjabtim karena ,”ujarnya.
Terpisah, Kajati Jambi, Sapta Subrata saat dikonfirmasi membenarkan Nurkholis menyerahkan diri ke Kejati Jambi yang didampingi langsung kuasa hukum bernama Hazmin dan Ia menyebutkan terkait penanganan Ketua KPU yang sudah menyerahkan diri dan tiga orang lainnya sangat menghormati kerja keras tim Kejari Tanjabtim dan nantinya berharap proses hukum berjalan dengan lancar.
“Nanti akan dibuktikan dipengadilan kejari Tanjabtim dan ia berpesan kepada semua pihak jika yang dikelola milik negara tentunya dikembalikan sisanya,” jelasnya kamis 2 desember 2021.
Begitu juga kuasa hukum Nurkholis, Hazmin sangat kecewa Nurkholis masuk daftar DPO serta adanya upaya penjemputan paksa terhadap Nurkholis dan atas mengetahui itu, saya langsung berangkat dari Jakarta ke Jambi.
“Sebelumnya saya sudah sempat berkomunikasi dengan pihak Kejari Tanjabtim jika Ketua KPU Tanjabtim bakal menyerahkan diri namun sikap kejaksaan berupaya melakukan jemput paksa, mendengar hal tersebut sayapun langsung ke Jambi dari Jakarta dan Nurkholis ahirnya menyerahkan diri sambil didampingi kuasa hukum,”katanya.(GA)
Discussion about this post