• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Pihak Senat Unbari Sarankan Cukup Proses Mediasi, Kenapa? 

Aksara24 by Aksara24
14/01/2022
in Daerah
250 2
0
Ketua Tim Kuasa Hukum Unbari, Dr. Firman Wijaya (foto: Bahara)

Ketua Tim Kuasa Hukum Unbari, Dr. Firman Wijaya (foto: Bahara)

PostTweetShareScan

Aksara24.id –  Kisruh terkait kepemimpinan Universitas Batanghari (Unbari) masih terus berlanjut. Kini, pihak Senat Unbari menanggapi kasus mereka yang dilaporkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Polda Jambi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Unbari, Dr. Firman Wijaya mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi kasus hukum yang berlaku. Namun, menurutnya permasalahan ini sebaiknya diselesaikan dengan mediasi tidak perlu sampai ke ranah hukum.

“Unbari ini untuk kepentingan publik bukan privasi, sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi tidak perlu sampai ke ranah hukum,” katanya, kepada wartawan, Kamis (13/01/2022).

Ia menyampaikan pergerakan pihak Yayasan yang membuat laporan ke Polda Jambi tidak didukung oleh dokumen bukti maka potensi bisanya tinggi. Ada masalah  de jure dan de facto.

“Adakalanya secara de jure kita kuat, tetapi jka de factonya tidak menguasai, maka nantinya akan menimbulkan masalah. Misalnya, berkaitan dengan akuisisi. Maka secara de facto atau dokumen dan data-data harus ada,” ungkapnya.

BacaJuga

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Tepati Janji, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Gratis

Selain itu, ada kelonggaran pada pasal-pasal dalam Undang-undang Yayasan. Yayasan yang otentik termasuk pendiri dan aset (minus aset yang bukan milik pendiri, seperti aset milik pemerintah).

“Jangan sampai ada produk apapun dari Yayasan yang mengklaim aset pemerintah sebagai asetnya. Jika ada aset milik pemerintah harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Walaupun ada penyesuaian terhadap Undang-undang Yayasan yang mengharuskan pembentukan Yayasan baru dan menghapus pendiri Yayasan lama, tidak kemudian bisa melakukan “rekayasa” terhadap aset, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah tersendiri.

Sesuai ketentuannya, suatu Yayasan baru tidak boleh memiliki persamaan sebagian maupun seluruhnya terhadap simbol-simbol Yayasan yang lama. Tetapi hal ini yang sering dilupakan, karena berpikirnya hanya seperti ganti “seragam” yang sebenarnya ada kemiripan sebagian atau seluruhnya dengan Yayasan lama.

“Maka salah betul dan ini merupakan pelanggaran, ada unsur pidananya. Walaupun masalah simbol-simbol tersebut sudah diatur dalam statuta,” tegasnya.

Sebenarnya unsur rekayasa Yayasan baru ini makin jelas terlihat, melalui pengakuan pendirinya sebagai pendiri tunggal dihadapan notaris. Hal ini mengarah kepada pidana, sebab unsur otentisitasnya ada yang ditinggalkan, yaitu memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, yaitu menghilangkan pendiri-pendiri yang masih ada pada saat itu.

Ia menuturkan perlu ada pemetaan skema pendirian dari awal yang sistematis supaya objektifitas bisa diukur, sebaiknya dibentuk “task force” semacam tim penyelamat diluar posisi profesi yang tujuannya untuk mengimbangi pengambilan keputusan.

“Hal terpenting yang harus kita jaga adalah suasana akademik. Jadi secara de facto, semua unsur-unsur universitas yang ada di statuta harus dapat kita konsolidasikan. Kita berharap Rektor dapat menghimbau para dekanat untuk tetap menjalankan proses akademik seperti biasa,” jelasnya.

Berkaitan dengan proses hukum Yayasan, nantinya akan melibatkan unsur pemerintah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) jika Rektor yang dipermasalahkan. Langkah ini merupakan pekerjaan yang sistemik, tidak boleh parsial.

Lanjutnya, kenapa tak boleh parsial, karena berkaitan dengan kebijakan, maka sebaiknya persoalan YPJ ini ditarik ke pusat. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dikti dan pihak-pihak terkait. Sedangkan, aksi hukum berkaitan dengan YPJ yang baru akan dilakukan setelah masalah aset yang berkaitan dengan aset pemerintah diselesaikan.

Ia menambahkan langkah nyata yang harus diambil adalah, segera laksanakan rapat pendiri Yayasan lama dengan agenda melihat dokumen-dokumen yang ada terkait dengan akta No. 17 tahun 2010, dan ditemukan kejanggalan-kejanggalan di antaranya YPJ baru bukan merupakan badan penyelenggara sebenarnya yang menaungi Unbari.

“Ada salah satu pendiri Yayasan lama yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan Yayasan baru dengan nama yang sama dan menyatakan sebagai pendiri Yayasan lama yang masih ada pada saat itu,” sebutnya.

Kemudian, secara substansi Yayasan baru tersebut sama dengan Yayasan lama, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dari dasar tersebut, ditemukan bahwa akta ini cacat hukum dan ditemukan unsur pidana.

“Seharusnya tidak perlu membentuk Yayasan baru, harus tetap dikaitkan dengan historis Yayasan lama. Yang diperlukan adalah memperbaiki Yayasan Pendidikan Jambi yang masih ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Dosen sekaligus Kuasa Hukum Unbari Ahmad Zulfikar menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977 dengan Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 2010 sebagaimana yang diklaim oleh anak-anak dari alm. Hasip Kalimuddin Syam.

“Aset milik yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke Yayasan baru, harus dilihat dulu aturannya dari AD/ART pada Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977. Aset Yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke Yayasan baru, sekalipun pendiri Yayasan baru tersebut merupakan pendiri Yayasan lama,” jelasnya.

Dalam hal ini, Ia menyarankan melakukan pembedahan terhadap AD/ART Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi yang disahkan oleh notaris. Bedah SK Pembentukan Dewan Pembina, Pengawas, dan Pengurus, siapa mitra usaha Yayasan (pihak mana saja yang berperan), dan apa saja sektor usaha yayasan?

Selanjutnya, ia juga akan melalukan penuntutan terhadap pendiri Yayasan Pendidikan Jambi baru yang telah mengakuisisi atau merampas harta kekayaan Yayasan Pendidikan Jambi lama. (*/GA)

Previous Post

Pansus Aset BOT DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Bersama Pasar Angso Duo

Next Post

Bupati Romi Ikuti Rapat Asistensi DD dan Percepatan Capaian Vaksinasi Covid -19

Next Post
Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto, SE saat mengikuti rapat Asistensi DD dan Percepatan Capaian Vaksinasi Covid -19 (foto: Dok. Tanjab Timur)

Bupati Romi Ikuti Rapat Asistensi DD dan Percepatan Capaian Vaksinasi Covid -19

Jasrul, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi (foto: Juan)

Komisi IV DPRD Kota Siapkan Program Bersama Mitra Kerja

Foto kendaraan 1 unit motor dan 1 unit mobil yang mengalami kecelakaan

Laka Lantas di Jalan Nes, Dua Kendaraan Tak Berbentuk

Mayat wanita tanpa identitas dan membusuk ditemukan disekitaran Pantai Pulau Berhala (Istimewa)

Seorang Wanita Tewas Mengenaskan di Pulau Berhala 

(Foto: istimewa)

Masyarakat Sering Tertipu, Baju Satpam Akan Diganti dari Cokelat Muda Jadi Krem

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In