Aksara24.id – Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diawal tahun 2022 ini telah rampung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari H Muhammad Azan SH kepada media ini pada, Senin (17/01/22).
Dikatakan Azan, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar sesegera mungkin untuk mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) terkait Perbup tersebut.
Ya Perbup sudah selesai, jadi kepada Dinas PMD untuk segera mungkin menyampaikan kepada 110 Desa yang ada di Bumi Serentak Bak Regam ini,” Katanya.
Sekda juga menghimbau kepada seluruh perangkat Desa agar di awal tahun ini menyelesaikan laporan APBDes agar segera dievalusi dan di tanda tangani.
” Tentunya harapan kita kepada seluruh Desa di januari ini laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sudah selesai semua di ajukan.” Demikian Azan. (Ndi/adv).
Discussion about this post