RJ.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD DPD serta Pilpres digelar pada 14 Februari 2024.
Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.
“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1).
“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” sambungnya.
Senada, Ketua KPU Ilham saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.
“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU tak kunjung sepakat soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal, pembahasan telah dimulai sejak awal 2021.
Para pihak hampir menyepakati opsi pemilu digelar 21 Februari 2024 dan pilkada digelar 27 November 2024. Namun, pemerintah mengajukan usul pemilu digeser ke 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.
Di tengah alotnya pembahasan, muncul isu “Pemilu 212”. Pemilu direncanakan tanggal 21 Februari 2022, tapi usul itu juga masih diperdebatkan.
“PPP berpandangan, jika tanggal 21 Februari ini dikhawatirkan oleh pemerintah atau pihak manapun akan dipolitisir karena bisa disingkat ‘212’ maka ya bisa dipertimbangkan 1-2 hari sebelum atau sesudahnya,” kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pada Pemilu 2024 mendatang, pemungutan suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Pilpres diselenggarakan serentak di hari yang sama. Dengan demikian, masyarakat akan mencoblos lima surat suara di saat yang sama.
Kemudian di bulan November di tahun yang sama, masyarakat akan memilih calon kepala daerah level gubernur, kabupaten dan kota.
(Mira)
Discussion about this post