Aksara24.id – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini mengelar Pres Rilis penetapan tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir Muaro Jambi di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Andi Sasongko menyampaikan bahwa tersangka A (Mantan Kades Pematang Raman) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.
“Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” Sebut Plh Andi Sasongko Selasa (29/03/22) sore
Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutnya, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, desa pematang raman tahun 2020 lalu.
“Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.
“Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat,” timpalnya lagi.
Pantauan di Kejari Muarojambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muarojambi.
Mantan Kepala Desa Pematangraman berinisial A ini hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi.
“Pekerjaannya fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan,” kata Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan. (*/GA)
Discussion about this post