Aksara24.id – Wacana Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur berujung petisi.
Luhut sebelumnya mengungkapkan tarif untuk naik ke bagian candi untuk wisatawan lokal adalah Rp 750.000, dan USD 100 untuk wisatawan asing. Kebijakan ini kemudian dipastikan oleh Luhut serta Menparekraf Sandiaga Uno belum merupakan keputusan final.
Petisi di lama change.org itu digagas oleh Narasi Institute yang bertujuan menolak harga tiket Candi Borobudur dibanderol Rp 750.000. Petisi ini mematok target awal untuk mengumpulkan 100 tanda tangan.
“Dengan menetapkan tarif masuk yang sangat mahal sekali, akan membuat hanya sedikit orang yang memiliki dompet tebal yang bisa masuk ke Candi Borobudur. Ada diskriminasi orang berdasarkan harta yang bisa masuk ke Candi Borobudur,” bunyi penjelasan petisi tersebut seperti dikutip pada kumparan, Senin (6/6).
Candi sebagaimana situs sejarah lainnya, haruslah diposisikan sebagai peninggalan yang terbuka bagi siapa pun dapat mengunjunginya. Dengan begitu, generasi hari ini masih tertarik untuk mengetahui sejarah.
Penolakan ini juga dilandaskan dengan alasan bahwa posisi masyarakat yang mengunjungi candi bukanlah turis lokal, melainkan anak bangsa yang punya hak sama untuk masuk dan melihat candi.
Sumber: kumparan
Discussion about this post